Reporter : Kardin
Editor : Taya
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyatakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Pemilihan Umum 2019 sah dan diterima pada rekap tingkat Nasional.
“Alhamdulillah, tepat pukul 12.30 WIB, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara Pemilu Tahun 2019 telah dinyatakan sah dan diterima,” tulis dalam rilis resmi KPU Sultra, Rabu (15/5/2019).
Saat pleno tersebut, KPU Sultra membacakan rekap hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, dan DPD RI.
BACA JUGA :
- KPU Konawe Diduga Lantik Anggota PPS Lawulo Terafiliasi Parpol, Temasuk PPK Kecamatan Asinua Adik Kandung Bacabup Rusdianto
- KPU Kota Kendari Resmi Lantik Anggota PPS Untuk Pilgub dan Pilwali Tahun 2024
- Warga Konut Terkena Musibah Banjir, Balon Gubernur Ruksamin Kirim Satu Truk Bermuatan Beras di Muna, Ketua KPU Sultra : Tidak Melanggar UU Pilkada
- Ketua Bawaslu Konut Lantik 39 Anggota Panwascam
- Lantik Panwascam, Ketua Bawaslu Baubau: Tiga Tugas Langsung Menanti
- Ketua Baswalu Konawe, Abuldan Lantik 84 Panwascam Pilkada 2024 yang Dihadiri, Wike Ketua KPU, Komisioner Bawaslu Sandra Asbar dan Restu Tebara. Uniknya Restu Telihat Murung
Proses Pembacaan hasil rekapitulasi tingkat Provinsi dilakukan oleh Koordiv Teknis mewakili KPU Sultra.
“Iwan Rompo Banne yang membaca hasil rekapitulasi selaku Koordiv Teknis mewakili KPU Prov Sultra,” terangnya.
Untuk diketahui, pleno tingkat Nasional tersebut dihadiri seluruh anggota Komisioner KPU Sultra dan dua Staf Kesekretariatan. (b)