Reporter: Kardin
Editor: La Ode Adnan Irham
KENDARI – Rektor Universitas Halu Oleo (UHO), Prof Muhammad Zamrun akhirnya menarik kebijakan terkait Surat Keputusan (SK) bernomor: 2404/UN29/SK/KU/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Halu Oleo.
Setelah mengkaji kembali SK nomor 2404 tersebut, Muhammad Zamrun mengaku terdapat beberapa poin yang tidak tepat dan akhirnya ia mencabut SK itu.
“Mungkin saja sosialisasinya nggak nyampe atau di fakultas punya persepsi lain. Dari pada menimbulkan tafsir yang tidak seragam mending kita tarik,” terang Muhammad Zamrun saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (24/9/2019).
Sementara terkait dengan pembayaran Uang Pangkal dan Uang Kuliah Tunggal (UKT), Muhammad Zamrun menjelaskan, semua sudah berlaku sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga:
- Diduga Korupsi Dana Perusahaan PT RBM Rp 2,5 M, Komisioner Bawaslu Konawe Restu Tabara Dijerat Pasal 374 Pengelapan Karena Jabatan
- BPN Konawe “Mandul” Tanggani Persoalan Sertifikat Warga Transmigrasi di Tonggauna Utara
- Peduli Kedamaian Warganya, Pj Bupati Konawe Harmin Ramba Instruksikan Penghentian Aktivitas Pengolahan Sawah Terkait Kisruh Lahan II Desa Tawamelwe
- Langkah Pj Bupati Konawe Tangani Kisruh Lahan di Desa Tawamelewe Tuai Apresiasi dari DPP HMTI
- Mendagri Tito Bilang Penjabat Kepala Daerah yang Hendak Tarung Pilkada Wajib Mundur 40 Hari Sebelum Masa Pendaftaran
- Penyidik Polda Sultra Terus Menyelidik Kasus Dugaan Penggelapan Dana PT RBM melibatkan Restu Tabara Komisioner Bawaslu Konawe, Pelapor akan Kembali Diperiksa
“Kan semua sudah ada aturannya. Kita ini berdasarkan aturan, tidak mungkin kita mau melanggarnya,” jelasnya.
Selanjutnya kata Muhammad Zamrun, terkait transpransi anggaran, pihaknya selalu diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Kemenristek Dikti juga diperiksa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Jadi semua kita pertanggung jawabkan apa yang kami dapat. Kan semua masuk di Universitas. Kita laporkan semua kepada menteri,” pungkasnya.(a)