HEADLINE NEWSPENDIDIKAN

Rektor Unsultra Lantik Tiga Pejabat Pascasarjana

1577
Proses pelantikan tiga pejabat Pasca Sarjana Unsultra. Jumat, 17/5/2019 Foto: Kardin./b

Reporter : Kardin

Editor : Taya

KENDARI – Rektor Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra), Prof Dr Andi Bahrun, MSc.,Agr, resmi melantik tiga pejabat untuk Program Pascasarjana Prodi Hukum Unsultra, Jumat (17/5/2019).

Tiga nama yang dilantik yaitu, Dr La Ode Bariun, SH.,MH sebagai Direktur Pascasarjana Unsultra, kemudian Dr. Hj Suriani BT Tolo, SH,.MH sebagai Kepala Program Studi (Kaprodi) Pascasarjana Hukum dan Dr. Fatmawati M, SH.,MW menjadi Sekretaris Kaprodi Pascasarjana Hukum.

Prof Andi Bahrun menuturkan, dipercayakannya Unsultra oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia (Kemenristekdikti RI) untuk membuka Program Pascasarjana merupakan sesuatu yang sangat penting guna meningkatkan kepercayaan diri universitas.

“Khusunya para pengelola untuk bisa dijadikan tantangan sekaligus spirit untuk bisa menyelenggarakannya dengan baik,” ujar Andi Bahrun usai melakukan pelantikan di Rektorat Unsultra.

Andi Bahrun juga menerangkan, fokus konsentrasi Magister Hukum yang bakal dijalani yakni terkait lingkungan dan pertambangan. Mengingat katanya, potensi pertambangan di Sultra cukup besar.

Baca Juga :

“Kita memang fokuskan di lingkungan khususnya pertambangan,” jelasnya.

Senada dengan itu, La Ode Bariun menerangkan, untuk perkuliahan perdana bagi mahasiswa baru magister hukum akan diselenggarakan pada Juni 2019 mendatang yang rencananya akan dibawakan langsung salah satu pimpinan KPK RI, Laode Muhammad Syarif.

“Iya, rencananya memang kita akan undang beliau dalam perkuliahan perdana kita di bulan Juni nanti,” terangnya.

Lebih lanjut kata Bariun, untuk saat ini jumlah mahasiswa yang mendaftar telah memenuhi target yakni pada kisaran 20 hingga 25 mahasiswa.

“Mahasiswanya sudah sesuai target dan besok itu kita adakan tes. Nanti sekitar pertengahan Juni mendatang baru kuliah perdana,” urainya.(a)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version