Reporter: Pendi
Editor: Sardin.D
KOLAKA UTARA – Seorang anak dibawah umur yang masih berusial 16 tahun Inisialnya (A) nekat melakukan pencurian motor milik warga yang sedang diparkir dipinggir jalan.
Kejadian tindak pidana pencurian tersebut terjadi pada hari Senin 23 Agustus 2021 tepatnya di Kecamatan Ngapa Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasi Humas Polres Kolut, Hari harmawan menjelaskan bahwa kejadiannya pada hari Senin, 23 Agustus 2021. Kemudian korban melaporkan pelaku pada hari Selasa, 24 Agustus 2021 sekira pukul 08.30 wita di Polsek Ngapa bahwa motornya telah dicuri.
Setelah AG (korban) warga Kelurahan Lapai Kecamatan Ngapa melaporkan pelaku. Selanjutnya Anggota Polsek Ngapa langsung bergegas dan melakukan penyelidikan lalu berhasil menemukan sehingga pelaku pun langsung diamankan.
Baca Juga: Ditresnarkoba Polda Sultra, Kembali Amankan Dua Pengedar Narkotika Seberat 20,50 Gram
“Pelaku masih berusia 16 tahun (dibawah umur) dengan inisial A warga Kolut, saat itu motor korban sedang diparkir dipinggir jalan Trans Sulawesi Desa Tadaumera Kecamatan Ngapa Kabupaten Kolaka Utara,kemudian korban masuk dikebunnya untuk menyemprot,setelah menyemprot dikebunnya sekira pukul 09.00 wita korban pun hendak pulang,” jelasnya Rabu, 25 Agustus 2021.
“Begitu korban sudah ditempat motornya dan memasang kuncinya lalu korban kembali masuk dikebunnya karena sandalnya ketinggalan dan lupa cabut kunci motornya yang masih terpasang,saat korban kembali ke motornya dan hendak pulang, dari jarak dekat dia lihatlah seseorang yang membawah motornya maka saat itu korban pun meneriaki pencuri, namun pelaku sudah membawahnya,” tambahnya.
Sebagai informasi motor milik korban yang bermerek zuzuki FD warna merah nomor plat DT 4165 AJ kini sudah diamankan di Polsek Ngapa sebagai barang bukti beserta pelaku untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.