NEWS

Remaja di Kendari Seorang Diri Curi Dua Sepeda Motor, Hasil Penjualannya Dipakai Berfoya-foya

1491
Ketgam: Tersangka SD (tengah) yang telah diamankan di Polsek Baruga. Foto: Polsek Baruga for MEDIAKENDARI.com

 

 

Reporter: Muh. Ardiansyah Rahman

KENDARI – Seorang remaja berinisial SD (18) nekat mencuri dua sepeda motor di waktu dan tempat berbeda. Atas perbuatannya itu, Polsek Sektor (Polsek) Baruga mengamankan tersangka setelah sebelumnya berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Butur saat hendak melarikan diri pada Jumat, 19 Maret 2021.

Kapolres Buton Utara, AKBP Wasis Santoso mengatakan, jajarannya di Tim Walet Polres Butur mengamankan tersangka SD saat sedang di bengkel memperbaiki motor yang dicurinya di Kendari.

“Diamankan di sebuah bengkel saat sementara memperbaiki barang buktinya sekitar pukul 16.30 Wita pada Jumat,19 Maret 2021 tepatnya di Kecamatan Bonegunu, Buton Utara,” terang AKBP Wasis Santoso saat dihubungi.

Dari pengakuan tersangka yang hanya tamat sekolah dasar ini, ia sudah dua kali mencuri sepeda motor seorang diri. Motor pertama yang dicuri telah dijual dan uangnya dipakai berfoya-doya.

Sementara motor kedua yang dicurinya di Kecamatan Baruga belum sempat dijual saat polisi meringkusnya.

Kapolsek Baruga, AKP Gusti Komang Sulastra mengatakan, penelusuran tersangka bermula dari laporan seorang korban yang kehilangan motor di kawasan perumahan di Kecamatan Baruga pada 18 Maret 2021.

“Motor yang dicuri merk Honda CBR 150, akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugaian 17 Juta,” terangnya pada Selasa, 23 Maret 2021.

“TKP pertama motornya itu sudah dijual dan TKP kedua motornya sudah diamankan di Polsek saat ini,” tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SD dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (B)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version