NEWS

Rencanakan Naikkan TPP ASN, Pemkot Ajak ASN Kota Kendari Bayar Zakat Melalui Baznas

1292
Pj Walikota Kendari

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Pada tahun 2023 yang akan datang, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari berencana menaikkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkot Kendari.

Hal ini disampaikan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu, saat diwawancarai pada Minggu, (24/10/22). Dia mengungkapkan kenaikan tersebut dapat dilakukan dengan persyaratan pegawai harus terus membayar zakat.

“Rencana kenaikannya itu sebesar Rp 500 ribu,” katanya.

Baca Juga : Pecahkan Rekor di Guinness World Records, We Are One Sukses Kumpulkan 72 Ribu Pendonor Darah Dalam 24 Jam

Dia melanjutkan jika pegawai tidak membayar zakat tersebut maka uang kenaikan TPP sebesar Rp 500 ribu akan ditarik kembali oleh Pemkot.

“Rencana kenaikan TPP di tahun 2023 ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai, namun syaratnya harus membayar zakat,” ungkapnya.

Untuk memaksimalkan pembayaran zakat ini, Asmawa menegaskan pihaknya akan mengkordinir seluruh pegawai ASN Kota Kendari untuk membayar zakat hanya melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Kendari. Menurutnya Baznas merupakan salah satu lembaga yang menjamin tranparansi dan akuntabilitas.

Baca Juga : Dua Pria di Kendari Ditikam Karena Baku Tatap Mata

“Hadirnya Baznas di tengah masyarakat sangat di butuhkan. Mungkin mereka juga membayar zakat di tempat lain, tetapi kita akan mengkordinir di satu lembaga saja,” bebernya.

Sementara itu, ketua Baznas Kota Kendari Amri Natsir mengaku sejauh ini baru ada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang pembayaran zakatnya telah mencapai 100%.

“Belum semua pegawai ASN di Kota Kendari membayar zakat melalui Baznas. Mudah-mudahan kepala OPD yang lain harus memiliki peran yang besar untuk memotivasi bawahnnya untuk membayar zakat,” tutupnya.

Reporter: Dila Aidzin

Facebook : Mediakendari

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version