KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Reserse Mobil Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Resmob Polda Sultra) mengamankan seorang pria berinisial AW (45) di Jalan Tina Orima, Kecamatan Kadia, Kota Kendari pada Jumat, 9 Juni 2023, sekitar pukul 18.45 WITA.
Pelaku yang diamankan ini merupakan seorang Dalam Pencarian Orang (DPO) Polres Parigi Moutong Sulawesi Tengah (Sulteng) atas kasusnya melakukan tindak pidana pemerkosaan anak di bawah umur.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra Kombes Pol Wayan Riko melalui Kasubdit Jatanras Ditreskrimsus Polda Sultra Kompol I Gede Pranata Wiguna mengatakan penangkapan ini dilakukan bersama Resmob Polres Parigi Sulteng setelah diterbitkannya surat DPO.
“Penangkapan tersangka berkat kolaborasi penyelidikan yang dilakukan bersama Tim Resmob Polres Parigi Moutong,” ujarnya.
Lanjut I Gede Pranata Wiguna, tersangka ditangkap setelah sebelumnya buron selama 1 (Satu) bulan.
Dari hasil interogasi sementara, tersangka mengakui memerkosa korbannya sebanyak 1 (Satu) kali di sebuah penginapan di Parigi Moutong.
“Kini tersangka sudah di bawa ke Polres Parigi Moutong pagi ini, Sabtu (10/6/2023), guna dilakukan proses penyidikan lanjutan atas kasus yang menimpanya,” ucapnya.
Diketahui, tersangka AW merupakan 1 dari sebelas tersangka kasus pemerkosaan anak berusia 15 tahun di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Dari 11 tersangka, beberapa di antaranya adalah polisi, guru hingga kepala desa. Total 11 tersangka yang sudah diringkus, dari sebelumnya hanya 9 pelaku.
Reporter : Muhammad Ismail