Redaksi
KENDARI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon keluhan Asosiasi Rumah Makan, Karaoke dan PUB (Arokab) Kota Kendari yang menilai pemasangan alat perekam pajak atau tapping box merugikan pemilik usaha.
Hal tersebut sebagaimana diungkapkan Sekretaris Daerah Kendari, Nahwa Umar saat dikonfirmasi atas hasil hearing Komisi II DPRD Kendari dan Arokab Kendari soal alat perekam pajak.
“KPK dalam waktu dekat akan ke Kota Kendari, dan saya juga sudah disampaikan oleh Kejaksaan untuk kita tindak lanjuti masalah ini,” tegas Nahwa Umar, Rabu (13/11/2019).
Menurutnya, pemasangan alat perekam pajak merupakan program yang diluncurkan KPK dan diberlakukan di seluruh Indonesia. Untuk di Kota Kendari sendiri, pemasangan alat ini diatur Perda Nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah.
“Semua itu berlaku untuk seluruh Indonesia, tidak terkecuali di Kota Kendari,” tambah Mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kendari ini.
Ditemui terpisah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kendari, Askar Mahmud mengungkapkan, pemasangan alat perekam pajak sudah efektif. Meski demikian, Ia juga membenarkan adanya sejumlah aduan.
BACA JUGA: Pelaku Usaha di Kendari Kerepotan Soal Alat perekam Pajak
“Aduannya soal kenapa saya (pelaku usaha-red) dipasangkan, dan yang lain tidak, kalau soal alat dan system kerja alat pajak belum pernah ada. Tapi menurut saya itu sudah efektif, karena mampu mendorong peningkatan pendapatan daerah,” ungkapnya.
Pada kesempatan sebelumnya, ditemui usai hearing bersama Komisi II DPRD Kota Kendari, Selasa (12/11/2019), Ketua Arokab Kendari, Ulil Amri menuturkan, sebaiknya tidak semua item yang masuk dalam transaksi tapping box itu dapat dikenakan pajak.
“Contohnya itu seperti Kompliment, itu nol. Memang ada angka, tapi uangnya kita tidak terima. Jadi kalau tidak diterima berhak dikenakan pajak?” terangnya.
Selain Kompliment, Ulil juga menjelaskan tapping box terkait Bill ganda dalam proses transaksi yang mencapai empat sampai lima kali. Padahal katanya, dalam transaksinya hanyalah sekali saja.
“Tapi Dispenda mau menagih semua itu dan harus dikenakan pajak. Jadi ini masalah,” jelas Ulil Amri kepada MEDIAKENDARI.com.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kendari, Andi Sulolipu menuturkan, dengan adanya tapping box atau alat perekam pajak membuat para pelaku usaha kesulitan dalam pengeluaran Bill pembayaran.
“Makanya kita bicarakan soal item-item yang tidak memberatkan pelaku usaha ini dalam pembayaran pajak sebagai pendapatan asli daerah,” terang Andi Sulolipu, di Kantor DPRD Kendari, Selasa (12/11/2019).