DaerahWAKATOBI

Revisi RTRW Wakatobi Belum Tuntas

2726
Tampak dari atas, Pulau Wangi-wangi, Ibukota Kabupaten Wakatobi. Ist
Tampak dari atas, Pulau Wangi-wangi, Ibukota Kabupaten Wakatobi. Ist

Reporter: Asrul Hamdi / Editor: La Ode Adnan Irham

WAKATOBI – Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nomor 12 tahun 2012 Kabupaten Wakatobi hingga kini belum tuntas. Upaya revisi itu karena ada beberapa perencanan pembangunan tidak termuat dalam RTRW yang kini dipakai.

Kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Wakatobi, Kamaruddin, beberapa yang tidak termuat itu misalnya, perencanan pembangunan jembatan Pulau Wangi-wangi ke Pulau Kapota.

“Termasuk rencana pembangunan pelabuhan Feri di Desa Wisata Kolo, Kecamatan Wangi-wangi Selatan,” tuturnya kepada Mediakendari.com, Senin 9 Maret 2020.

Lanjutnya, semakin panjang waktu analisis, maka banyak ketidakpastian yang dihadapi dan semakin besar bias dalam implementasi program. Sesuai Undang-undang RTRW, daerah memiliki rentang waktu pelaksanaan selama 20 tahun. Undang-undang memberi kesempatan untuk setiap daerah melakukan peninjauan kembali RTRW minimal lima tahun sekali.

Selama ini, dalam revisi RTRW telah melakukan rapat-rapat serta sosialisasi dengan berbagai pihak, terkhusus kalangan internal. Setelah itu baru akan dibawa ke DPRD.

“Jangan sampai ada masukan-masukan dari DPRD, karena mereka kan ada unsur politiknya. Kalau di DPR kan bukan membahas, karena itu bukan berbau Perda. Baru rancangan dalam rapat komisi atau apalah untuk mendapat rekomendasi,” tuturnya.

Revisi RTRW Wakatobi yang dilakukan sejak 2017 tersebut, diakui Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Wakatobi, La Tarima. Keterbatasan kemampuan di daerah, sehingga harus menjalin kerja sama dengan tim ahli.

“Kita menjalin kerjasama dengan Universitas Hasanuddin Makassar dengan tim ahli, Prof Sumbangan Badja sebagai ahli planologi,” ungkapnya.

Ia membeberkan hasil pertemuan di Bappeda Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang juga turut hadir Anggota DPRD Wakatobi untuk melakukan konsultasi terkait Revisi RTRW Wakatobi.

“Ada tahapan-tahapan yang harus dilalui oleh kabupaten, setelah dari kabupaten diusulkan ke Gubernur, kemudian dikaji bersama. Karena ini merupakan penataan ruang. Kami juga menyampaikan sebaiknya yang kita komunikasikan adalah mekanisme atau alur, progres. Jangan bicara tekhnis karena ini merupakan gawean OPD tekhnis,” paparnya. (B)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version