Reporter : Ferito Julyadi
KENDARI – Berdasarkan tahun buku 2019 Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) Sulawesi Tenggara (Sultra), tercatat jumlah Koperasi di Sultra sebanyak 4.508 unit.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Usaha Kecil, Arif M. Ta’lam saat ditemui di ruang kerjanya Jum’at 20 November 2020. Ia menuturkan, dari 4.508 unit sebanyak 3.128 unit masih aktif dan 1.380 unit dalam kondisi non aktif.
Pria yang akrab disapa Arif itu menjelaskan, sebanyak seribu unit Koperasi itu dinyatakan tidak aktif dikarenakan tidak melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
“Untuk menandakan koperasi itu sehat, setiap tahun buku mereka harus melaksanakan RAT. Keaktifan suatu koperasi adalah koperasi yang melaksanakan pertanggungjawabannya melalui RAT,” ujarnya.
Lanjutnya, untuk Koperasi primer waktu pelaksanaan RAT nya mulai 1 Januari – 31 Maret. Sedangkan Koperasi Sekunder 1 April – 30 Juni.
Arif juga menjelaskan, dari untuk aset dari 4.508 unit sebesar Rp 327 miliar. Sedangkan untuk volume usaha mencapai Rp 1,2 Triliun.
Pihak Koperasi tidak langsung menutup unit Koperasi yang tidak aktif tersebut, pembinaan pihaknya lakukan agar unit Koperasi itu bisa aktif kembali.
“Kami masih melakukan pembinaan terhadap unit Koperasi yang non aktif. Jika ternyata dengan pembinaan pun tidak bisa dihidupkan kembali, kami akan mengusulkan untuk membubarkan saja,” pungkas Arif.