KENDARI, MEDIAKENDARI.com – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum resmi menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap La Ode Nuruddin, petugas keamanan yang menjadi korban dalam aksi kericuhan saat pelaksanaan konstatering lahan eks PGSD Kendari, Kamis (20/11/2025).
Peristiwa itu terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kadia, ketika Pengadilan Negeri Kendari menggelar agenda pembacaan Surat Penetapan Konstatering atau pencocokan batas objek sengketa yang telah berkekuatan hukum tetap.
Aksi penolakan massa dari Konsorsium Pribumi Menggugat yang berjumlah sekitar 300 orang berubah menjadi anarkis setelah berupaya menghalangi proses resmi tersebut.
Massa melakukan pelemparan batu dan kayu ke arah aparat yang bertugas, sehingga menimbulkan kerusakan fasilitas dan menyebabkan sejumlah petugas mengalami luka-luka. La Ode Nuruddin menjadi korban paling terdampak setelah dikeroyok oleh beberapa oknum pengunjuk rasa.
Dirreskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, S.I.K, S.H., M.Si, mengatakan bahwa penetapan 10 tersangka dilakukan usai gelar perkara berdasarkan alat bukti yang cukup, termasuk pemeriksaan saksi serta barang bukti dari lokasi kejadian.
“Para tersangka ini sudah kami tetapkan berdasarkan bukti kuat dan pemeriksaan mendalam. Kami akan proses secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya, Sabtu, 22 November 2025.
Sepuluh tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial AN, ZA, RA, LJ, FI, AN, US, DE, FI, dan NO. Polisi turut mengamankan 65 buah batu, dua batang kayu, pecahan tameng, sepasang sepatu, 11 tameng rusak, serta barang pribadi milik beberapa tersangka seperti telepon genggam, uang tunai, power bank, dan kunci kendaraan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 214 KUHP subsider Pasal 212 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan dan kekerasan terhadap petugas saat menjalankan tugas serta aksi kekerasan di muka umum.
Penyidik juga masih mendalami dugaan keterlibatan provokator lain yang diduga memicu kericuhan dalam aksi penolakan konstatering tersebut. Pemeriksaan saksi tambahan serta pemberkasan akan segera dilakukan sebelum pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan tuntas. Tidak ada yang kebal hukum,” pungkas Kombes Wisnu.
