KENDARI, MEDIAKENDARI.com – Tim Patroli Perintis Presisi Direktorat Samapta (Dit Samapta) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis Sintetis atau Tembakau Gorila di Kota Kendari.
Dua remaja yang masih berstatus pelajar ditangkap setelah kedapatan membawa belasan paket narkotika siap edar.
Penangkapan berlangsung pada Sabtu (22/11/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 WITA di Jalan Sakulawu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Tim patroli yang dipimpin PADAL IPDA Batrudin Suleman Laidy dan Dantim 2 Bripka Baskar Basra mencurigai gerak-gerik dua remaja yang sedang melintas menggunakan sepeda motor.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa 14 sachet Tembakau Gorila, dua unit handphone masing-masing merek Vivo Y30 dan iPhone XR, serta satu unit sepeda motor yang digunakan oleh kedua pelaku.
Adapun identitas keduanya yaitu MF (15), pelajar asal Lorong Dermaga, Kelurahan Lapulu, dan MH (17), pelajar/mahasiswa asal Jalan Palakaria, Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari. Keduanya diketahui masih di bawah umur.
“Penangkapan dilakukan saat patroli mobile untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dua pelajar tersebut terlihat mencurigakan, sehingga langsung kami hentikan dan lakukan penggeledahan,” ungkap IPDA Batrudin, Sabtu, 22 November 2025.
Usai diamankan di lokasi, para pelaku beserta seluruh barang bukti langsung diserahkan ke Satuan Narkoba Polresta Kendari untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa Dit Samapta Polda Sultra akan terus meningkatkan patroli presisi khususnya pada malam hari untuk menekan peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Kendari.
“Kami berharap partisipasi masyarakat untuk melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan agar bersama-sama menjaga lingkungan bebas dari narkoba,” tutupnya.
