HEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINALKONAWE SELATANSULTRA

Rilis Akhir Tahun, ini Jumlah Kasus yang Ditangani Polres Konsel

1074
Suasana konfrensi pers Polres konsel
Suasana konfrensi pers Polres konsel

Reporter : Erlin

Editor : Def

ANDOOLO – Kepolisian Resort (Polres) Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) merilis jumlah kasus yang ditangani sepanjang 2018. Secara keseluruhan Polres menangani 180 perkara, dan berhasil selesaikan 99 perkara. Sisanya 78 perkara masih sementara sidik atau penyelidikan, dan tiga perkara lainnya sudah sementara penyidikan.

“Untuk kasus yang menonjol pada Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) ada 5 perkara yang kami tangani, masing-masing pembunuhan, pencurian motor (curanmor), pencurian ternak, pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan. Serta ada 4 jenis kejahatan tindak pidana, mulai dari kejahatan konvensional, trans nasional kekayaan negara dan obligasi,” jelas Kapolres konsel AKBP Dedy Adrianto saat konferensi pers, Senin (31/12/2018) malam.

Sedangkan unit Satuan Narkoba, lanjutnya, dari target 4 kasus pihaknya berhasil mengungkap 9 kasus. Dimana 5 kasus sudah selesai, sedangkan sisanya 4 kasus sementara proses penyidikan.

“Dalam penanganan kasus Narkoba, semakin polisinya aktif berarti tindak pidananya akan naik. Kalau dia rendah berarti tidur polisinya. Ini khusus kasus narkoba karna sudah over prestasi,” imbuhnya.

Untuk unit Kecelakaan Lalulintas (Lakalantas), kata dia, jumlah yang dilaporkan 66 kasus dengan rincian korban meninggal dunia 26 kasus, luka berat 24 kasus dan luka ringan 16 kasus dengan kerugian material Rp 310 Juta.

“Di wilayah hukum Polres Konsel ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya Lakalantas. Pertama kondisi jalan yang berlubang, kedua rambu-rambu lalu lintas tidak ada, yang ketiga adanya jalur yang tiba-tiba mengecil karena adanya jembatan,” terang Dedy Adrianto.

Serta, katanya lagi, tingkat kesadaran masyarakat yang masih kurang terutama kesadaran untuk memakai helm masih sangat rendah.

“Dan waktu saya melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) di Polsek-Polsek saya sudah sampaikan ke para Camat dan para Kepala Desa (Kades) agar disampaikan ke warganya. Bahwa pelajar SMP belum bisa memakai kendaraan, karena pasti belum memiliki SIM, karena yang memiliki SIM itu umur 17 tahun keatas,” jelasnya.

Olehnya itu, tambah Dedy Adrianto, dengan berkaca di tahun 2018 ini dalam penanganan kasus dengan jumlah personil yang hanya berjumlah 374 personil kedepannya pihaknya akan lebih mengedepankan jajaran Bhabinkamtibmas.

Gunanya untuk memberdayakan masyarakat dalam pengungkapan kasus, seperti pemberian informasi dan menggalang masyarakat untuk memberikan berbagai informasi.

“Kami juga minta masyarakat untuk membantu serta mensupport Polri. Selain itu, kita juga gencar Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD), seperti Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) digelar setiap malam dan harus bergetar. Bergetar disini artinya, masyarakat tahu jika sedang dilaksanakan operasi Cipkon,dengan harapan bisa menekan angka kriminalitas,” tutupnya. (A)


You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version