BOMBANAHEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINALNEWSSULTRA

Ringkus Perampok Kurang Dari 24 Jam, Delapan Tim Resmob 78 Polres Bombana Dapat Penghargaan

1152
×

Ringkus Perampok Kurang Dari 24 Jam, Delapan Tim Resmob 78 Polres Bombana Dapat Penghargaan

Sebarkan artikel ini
Kapolres Bombana, AKBP. Andi Adnan Syafruddin saat memberikan penghargaan. (Foto : Adi Humas Polres Bombana)

Reporter : Hasrun

Editor : Kang Upi

RUMBIA – Delapan anggota Tim Reserse Mobile (Resmob) 78 Polres Bombana meraih penghargaan dalam upacara Hari Bhayangkara ke-73 di Kawasan Eks MTQ Rumbia, Rabu 10 Juli 2019.

Penghargaan ini diberikan bagi anggota Tim Resmob 78 karena berhasil mengungkap kasus perampokan uang sebesar Rp 50 juta milik nasabah Bank Sultra Cabang Bombana, pada 19 Juni 2019 lalu.

Tidak hanya mengungkap kasus tersebut, dalam waktu kurang dari 24 jam Tim Resmob 78 Polres Bombana juga berhasil meringkus salah seorang dari lima pelaku saat kabur ke Kolaka.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bombana, AKBP Andi Adnan Syafruddin mengatakan, anggota kepolisian di Polres Bombana sudah menjalankan tugas dengan baik.

“Sebenarnya semua anggota saya sudah bekerja dengan dengan luar biasa, namun penghargaan ini akan menjadi motivasi bagi yang lain untuk lebih baik lagi,” ujar Adnan ditemui usai upacara Hari Bhayangkara, Rabu (10/7/2019).

BACA JUGA :

Ia sendiri mengaku memberikan apresiasi khusus melalui pemberian pengharagaan kepada anggota Tim Resmob 78 kerena berhasil pengungkap dan menangkap satu dari lima pelaku.

“Usai melakukan pelaku aksinya, dalam waktu satu kali 24 jam Tim Resmob berhasil menangkap salah satu pelaku di Kolaka,” ucapnya.

Ia berharap kedepannya anggota kepolisan di daerah itu terus menjalankan tugasnya dengan baik serta menjaga Kamtibmas bersama pemerintah dan masyarakat.

Selain kedelapan anggota Tim Resmob 78, 10 anggota kepolisian dari Polres Bombana lainnya juga mendapatkan penghargaan pada momen Hari Bhayangkara ke-73 atas sejumlah prestasi kinerja sebagai abdi negara. (A)

You cannot copy content of this page