Reporter : Kardin
Editor : Taya
KENDARI – Setelah Riki Fajar dijatuhi hukuman kurungan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara (Sultra), maka dipastikan politisi PKS selanjutnya yang menggantikannya untuk duduk di DPRD Kota Kendari adalah Rostiana Tarimana.
Hal itu seperti yang diungkapkan oleh Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh.
Katanya setelah Riki Fajar dikenakan pidana pemilu bersama Sulkhani, maka Rostiana Tarimana memiliki peluang untuk menggantikan Riki Fajar sebagai anggota dewan.
Mengingat, kata Jumwal Shaleh, Rostiana Tarimana merupakan Caleg PKS dapil Kambu-Baruga dengan perolehan suara terbanyak ke tiga dari Riki Fajar dan Jabar Al Jufri.
“Sesuai PKPU Nomor 7 Tahun 2017, Caleg bersangkutan telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tinggi, maka posisi kursi pertama Jabar Al Jufri dan kursi kedua pemilik suara terbayak ke tiga yakni Rostina Tarimana. Karena di Dapil Kambu-Baruga PKS dua kursi,” terangnya, Jumat (24/5/2019).
Untuk diketahui, sesuai dengan rekapitulasi hasil perhitungan suara KPU Kota Kendari, Rostiana Tarimana berhasil finish di posisi ke tiga dengan perolehan 1.483 suara. (a)