BREAKING NEWSKendariPROV SULTRA

RPJPD 2025-2045 Disahkan, Andap Budhi Revianto Minta Sinergitas untuk Pembangunan Berkelanjutan

1236
×

RPJPD 2025-2045 Disahkan, Andap Budhi Revianto Minta Sinergitas untuk Pembangunan Berkelanjutan

Sebarkan artikel ini

KENDARI , Mediakendari.com – Penjabat (Pj.) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Komjen Pol (P) Dr. (H.C) Andap Budhi Revianto, S.I.K, M.H, memberikan sambutan pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang bertujuan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2025-2045, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Provinsi Sultra, Selasa, 06 Agustus 2024.

Kegiatan tersebut, turut dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Sultra, Forkopimda Tk. I Prov. Sultra, Sekda Sultra, Danlanal Kendari, Danlanud Haluoleo, Kakanwil Kemenkumham Sultra, Kabinda Sultra, Staf Ahli Gubernur, Asisten Sekda, serta Kepala OPD lingkup Pemprov. Sultra.

Wakil Ketua DPRD Prov. Sultra, H. Jumarding, SE, membacakan peraturan persetujuan bersama dan rancangan keputusan Dewan kepada Kabag Persidangan dan Perundang-undangan, serta penandatanganan persetujuan bersama oleh Pj. Gubernur, Ketua, dan Wakil Ketua DPRD Prov. Sultra.

Pj. Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada DPRD Prov. Sultra atas pembahasan bersama Ranperda tentang RPJPD Prov. Sultra tahun 2025-2045.

Ia menegaskan pentingnya dokumen ini sebagai panduan dalam pelaksanaan pembangunan di Sulawesi Tenggara selama 20 tahun ke depan untuk mewujudkan masyarakat yang maju, sejahtera, dan modern pada tahun 2045.

“RPJPD ini disusun dengan pedoman pada RPJPN serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Saat ini Rancangan Undang-Undang (RUU) RPJPN masih dalam tahap pembahasan antara Pemerintah dengan DPR RI, yang memungkinkan adanya penyesuaian terhadap substansi materi Ranperda RPJPD Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2025-2045,” jelasnya.

Lanjut Andap Budhi Revianto, Ranperda RPJPD Prov. Sultra Tahun 2025-2045 yang telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah akan menjadi pedoman bagi Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih pasca Pilkada November 2024 mendatang, dengan fokus pada visi, misi, dan program prioritas pembangunan selama lima tahun ke depan.

Pj. Gubernur Sultra juga mengungkapkan pencapaian Provinsi Sultra yang mendapatkan penghargaan Universal Health Coverage (UHC) sebagai apresiasi atas komitmen mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dimana Sultra masuk kategori utama cakupan peserta per 1 Agustus sebesar 2.849.818 (103,49%), melampaui target RPJMN sebesar 98%. Penghargaan ini akan diserahkan oleh Wakil Presiden RI pada 8 Agustus 2024 di Jakarta.

“Inflasi di Sultra juga terkendali, dengan angka inflasi sebesar 1,73% pada Juli 2024, lebih rendah dari rata-rata nasional sebesar 2,13%, terangnya.

Pj. Gubernur Sultra juga mengajak semua pihak untuk terus bersinergi mewujudkan masyarakat dan daerah Sulawesi Tenggara yang maju, sejahtera, dan modern.

Reporter : Ronas

You cannot copy content of this page