FEATURED

RTRW Koltim Masih Banyak Yang Kurang, Ini Penjelasan Komisi II DPRD Koltim

449

TIRAWUTA, MEDIAKENDARI.COM – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Musmal mengatakan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Koltim yang sudah dibahas di Jakarta belum lama ini oleh para pihak, akan diterbitkan Peraturan Daerah (Perdanya).

Namun sebelum diterbitkan Perdanya. Komisi II DPRD setempat memprediksi masih terdapat banyak kekurangan materi. Sehingga dengan  demikian masih perlu untuk dipelajari kembali.

“Didalam RTRW ada beberapa poin yang masih harus diteliti. Sebab, di daerah ini masih merupakan jalur yang hanya memiliki inprastruktur jalanan satu jalur saja,” ucapnya

Dikatakannya, sementara suatu saat nanti Koltim ini, pasti menjadi daerah perkotaan sehingga akan menimbulkan kemacetan. Yang mana pemerintah seharusnya dalam merencanakan RTRW harus dimasukkan jalan lingkar luar, agar bisa mencegah terjadinya kemacetan depannya.

“RTRW ini kita akan pakai sampai tahun 2035. Bukan hanya dipakai 5 tahun saja. Jadi harus betul-betul direncanakan dan disusun dengan baik,” kata Andi Musmal Selasa (8/8/2017).

Selain inprastruktur jalan yang belum tertata, lanjut Andi, penataan kawasan industri, perdagangan, perumahan, dan lain sebagainya juga belum tertata dengan baik didalam perencanaan RTRW tersebut.

“Seyogyanya dari perencanaanya sudah harus ditentukan dimana letak penempatanya, sehingga tidak lagi membigungkan orang-orang,” ungkapnya.

Lebih jauh Andi mengatakan bahwa RTRW tersebut memang betul dalam perencanaanya, akan tetapi itu adalah tupoksi pemda.

“Kami juga di DPRD akan ikut menyempurnakan. Karena kenapa? sebelum kemudian dijadikanlah sebuah peraturan daerah (Perda) yang sah untuk dipakai hingga berapa puluh tahun mendatang,” akunya.

Laporan :Jaspin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version