BAUBAUHUKUM & KRIMINALMETRO KOTANEWSSULTRA

Rugikan Negara Ratusan Juta, Tersangka Dugaan Korupsi TPI Wameo Segera Ditetapkan

1265
Kasi Pidsus Kejari Baubau, La Ode Rubiani, Foto : Mediakendari.com/Ardilan

Reporter: Ardilan
Editor: Kang Upi

BAUBAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Baubau Sulawesi Tenggara (Sultra) segera menetapkan dugaan korupsi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Wameo Kecamatan Batupoaro.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra yang dirilis Januari 2020, terdapat kerugian negara Rp 300 juta lebih dalam kasus ini.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Baubau, La Ode Rubiani menuturkan, pihaknya dalam waktu dekat akan segera menetapkan tersangka kemungkinan lebih dari satu orang.

“Tinggal menunggu waktu saja dari Kepala Kejaksaan untuk mengekspose calon tersangka. Kita sudah punya dua alat bukti,” kata La Ode Rubiani dikonfirmasi, Sabtu (11/1/2020).

Mantan Kasi Intel Kejari Gorontalo Utara ini juga mengungkapkan, untuk berkas penyidikan kasus ini sendiri telah dinyatakan lengkap.

Ia juga menyebut, pihaknya kesulitan mendalami kasus ini karena sebagian pengguna jasa TPI ini tidak bisa berbahasa Indonesia,sehingga pihaknya terkendali saat mengumpulkan keterangan.

“Pengelolaan TPI Wameo sebagai unit Pelaksana Teknis Dinas Kelautan dan Perikanan Baubau tunduk pada Peraturan Wali Kota Nomor 10 tahun 2013 maka kita harus melihat, apakah ada benang merah dengan pola kebijakan itu,” tuturnya.

Untuk kerugian negaranya, kata Rubiani, berasal dari pungutan retribusi ruang pendingin ikan atau cold storage yang digelapkan dengan tidak disetorkan ke kas daerah.

Dia mencontohkan, modus dalam penggelapan retribusi yang berkaitan dengan kasus ini, seperti retribusi senilai Rp 100 ribu yang diperoleh, tetapi hanya senilai Rp. 50 ribu yang masuk ke kas daerah.

Bahkan, tegas Rubiani, terdapat setoran retribusi TPI Wameo yang tercatat nol rupiah dalam waktu berbulan-bulan lamanya.

“Audit BPKP dan hasil penyidikan kami menyatakan hal yang sama. Ini dari beberapa fakta yang kita temukan maka yang namanya tersangka itu (pasti) ada yang paling bertanggung jawab,” imbuhnya. /C

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version