NEWS

Rugikan Negara Rp 640 juta, Mantan Kades Lelewawo Kolut Divonis 1,4 Tahun Penjara

1743
Toyib Hasan (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kolaka Utara didampingi Heri Okta (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, saat konferensi pers di Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, Kamis 03/06/2021 (Pendi)

 

Reporter : Pendi

KOLAKA UTARA – Mantan Kepala Desa (kades) Lelewawo Kecamatan Batu Putih Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Subair, divonis hukuman penjara selama 1,4 tahun.

Kepala Kejaksaan Negeri Kolut Teguh Imanto, SH.,M.Hum melau Kasi Intel Toyib Hasan mengatakan, bahwa vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan JPU selama 5 tahun.

“Adapun hukuman yang di putusan dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor Kendari ini yakni 1,4 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta dan subsider 2 bulan penjara,” ungkap Toyib Hasan.

Adapun barang bukti yang disita dalam kasus ini berupa uang sebanyak Rp 63 juta lebih. Untuk kerugian negara berdasarkan hitungan BPKP ini sendiri sebanyak Rp 640 juta lebih.

Dijelaskannya, terdakwa dituntut dengan pasal 2 undang-undang Tipikor dengan pidana penjara 5 tahun denda Rp 200 juta subsider 4 bulan. Namun pada putusan hakim ada perbedaan antara tuntutan sebelumnya dengan tuntuntan hakim.

“Yakni dari pasal yang dikenakan dan lama hukuman yang diberikan serta jumlah penghitungan kerugian negara,” kata Toyib Hasan.

Baca JugaPolisi Tetapkan Kades Pumbolo Dan Mantan Kades Lalewawo Tersangka Penyalahgunaan ADD

Menurutnya, saat ini pihaknya masih mempertimbangkan apakah akan banding atau terima putusan hakim tersebut karena masih ada waktu selama 7 hari kedepan untuk dipertimbangkan.

“Walaupun dalam ketentuan yang kami miliki sesuai SOP bahwa apabilah pembuktian dalam tuntutan berbeda dalam putusan maka kami wajib banding,” ujar Toyib Hasan.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kolaka Utara Heri Okta menambahkan, selama bergulir kasus ini telah menghadirkan 20 saksi dan terdakwa pun kooperatif selama menjalani prosesnya.

“Selanjutnya terdakwa kini sudah berada di rutan kolaka untuk menjalani masa hukumannya,” singkat Heri Okta.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version