HUKUM & KRIMINALKolaka Utara

Polisi Tetapkan Kades Pumbolo Dan Mantan Kades Lelewawo Tersangka Penyalahgunaan ADD

2571
Polres Kolaka Utara
IPTU Ahmad Fatoni, SH Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, usai wawancara di ruangannya (foto : Pendi)

Reporter : Pendi
Editor : Ardilan

KOLAKA UTARA – Aparat Kepolisian akhirnya menetapkan Kepala Desa (Kades) Pumbolo, Muhammad Zahir dan mantan Kades Lelewawo, Zubair sebagai tersangka kasus penyalahgunaan anggaran dana desa (ADD).

Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara (Kolut), Iptu Ahmad Fatoni mengatakan keduanya ditetapkan tersangka setelah pihaknya menerima hasil audit dari BPK RI dan BPKP Sultra. Kasus tersebut juga sudah digelar perkara di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) beberapa waktu lalu.

Ia menerangkan hasil audit yang dikeluarkan oleh badan pemeriksa keuangan republik indonesia (BPK RI) tentang kerugian penyalahgunaan ADD untuk Kades Pumbolo Kecamatan Wawo sebesar Rp 782 juta. Sedangkan, untuk mantan Kades Lelewawo Kecamatan Batu Putih sebesar Rp 706 juta.

“Iya hari ini (Jum’at) sudah resmi akan ditahan. Selama dalam penyelidikan dan penyidikan kedua tersangka sangat menunjukan itikad baik dan kooperatif dalam setiap pemeriksaan,” ucap Kasat Reskrim Polres Kolut, Iptu Ahmad Fatoni saat jumpa pers, Jum’at 02 Oktober 2020.

Ia mengaku pihaknya telah bersurat ke Bupati Kolut yang ditembuskan ke DPMD serta Inspektorat Kolut terkait penahanan dua tersangka tersebut.

Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 2 ayat 1, dan pasal 3 serta 9 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (2).

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version