Reporter: Rahmat R
Editor: La Ode Adnan Irham
JAKARTA – Anggota DPR RI, Rusda Mahmud sepakat pelarangan ekspor nikel ke luar negeri yang akan mulai diberlakukan 1 Januari 2020 mendatang. Rusda juga berniat mengusulkan perubahan UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara.
“Ini adalah UU yang diinisiasi oleh DPR. Sekarang isu larangan nikel untuk diekspor itu sangat menarik,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (04/11/2019).
Lanjut Rusda, sudah ada Peraturan Menterinya bahwa batas waktu untuk ekspor itu Januari 2020. Saat ini pengiriman diberhentikan sementara seperti yang dikatakan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlill Lahadalia.
BACA JUGA:
- PMII Konawe Deklarasikan Pilkada Damai, Dukung Polres Konawe Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada Serentak 2024
- Gerindra Sultra Akhirnya Tuntaskan Perbaikan Jalan Rusak di Lambuiya Konawe
- Harmin Dessy Paparkan Program Kemenangan di Pilkada Konawe di Hadapan Puluhan Ribu Massa Yang Hadiri Kampanye Akbar
Menurut mantan Bupati Kolaka Utara (Kolut) dua periode ini, Moratorium tersebut untuk mengantisipasi lonjakan permintaan biji nikel dan ekspor terlalu tinggi, sehingga diprediksi banyak yang melanggar aturan.
“Pendapat saya pribadi adalah negara yang baik, negara yang komitmen dengan aturan atau apapun yang sudah dibuat bukan karena statemen perorangan,” tuturnya.
Lanjut Rusda, maksudnya adalah moratorium ekspor nikel ini hanya sementara, jadi tetap dihentikan pada 1 Januari 2020 mendatang. (B)