KENDARI – Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) di Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya dimenangkan oleh KPU Sultra.
Konklusif MK menolak permohonan pemohon yakni Paslon nomor 3 Rusda Mahmud-Sjafei Kahar dan menerima eksepsi pihak termohon yaitu KPU Sultra dan pihak terkait adalah Paslon Ali Mazi-Lukman Abunawas (AMAN).
Selain itu, MK juga memerintahkan KPU Sultra agar segera melantik Paslon Ali Mazi-Lukman Abunawas sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur untuk periode 2018-2023.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Sultra, Iwan Rompo mengatakan, pihaknya bakal menetapkan Paslon Ali Mazi-Lukman Abunawas sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur untuk periode 2018-2023 dalam dua hari ke depan.
BACA JUGA: Kuasa Hukum KPU Sultra: Peluang Kemenangan Rusda-Sjafei di MK Diangka Nol
“Kami akan menetapkan Paslon terpilih dalam Pleno tanggal 13 Agustus Pukul 19.30 Wita,” jelasnya saat dihubungi via seluler, Jumat (10/8/2018).
Sebelumnya diketahui, dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra periode 2018-2023, perolehan suara terbanyak Paslon Ali Mazi-Lukman Abunawas dengan presentase suara 43 persen, disusul Rusda-Sjafei 31,58 persen dan Asrun-Hugua 24,73 persen.
Namun Paslon Rusda Mahmud-Sjafei Kahar melalui kuasa hukumnya, Andre Darmawan, meminta pembatalan keputusan pleno rekapitulasi perhitungan suara KPU Sultra dan melayangkan gugatan ke MK.(a)