Reporter : Hasrun
Editor : Taya
LANTARI JAYA – Untuk menyeragamkan pemahaman saksi Partai Politik (Parpol) saat Pemilu 17 April 2019 yang tinggal beberapa hari, Pengawas Pemilu (Panwaslu) Lantari Jaya Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Bimbingan Teknis (Bintek) di Auala Kantor Camat Lantari, Rabu (10/4/2019).
Kepada Mediakendari.com. Ketua Panwaslu Lantari Jaya, Sumarlan menuturkan, para saksi Parpol harus memiliki pandangan yang sama terkait proses dan mekanisme pumungutan suara saat pemilu nanti.
“Sebab jangan sampai pada hari H, memahami mereka berbeda terkait proses pungut hitung berlangsung, itu bisa jadi potensi masalah,”paparnya.
Kata Sumarlan, pihaknya juga menyampaikan hal-hal yang penting untuk diawasi sebagai saksi Parpol saat proses pungut hitung pada 17 April 2019.
“Misalnya, syarat-syarat untuk memilih seperti apa, dan larangan sebagai saksi seperti apa serta yang boleh dilakukan,”jelasnya.
Selain itu, ia juga menjelaskan kepada para saksi Parpol yang hadir, tentang tugas dan kewajiban KPPS, agar tidak terjadi kesalapahaman saat proses pungut hitung dilakukan.
Baca Juga :
- Hari ke Tiga Pekan Vaksinasi Tahap Tiga, PKM Rarowatu Capai 50 Persen
- Andi Nirwana Sebbu: Vaksinasi Harus Dilakukan untuk Mencapai Immunity
- Tingkatkan Pendapatan Masyarakat, Pemkab Bombana Organisasikan Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif.
- Begini Kronologis Kebakaran Kapal KM Bukit, Sumber Poleang
- Puluhan Randis Pemkab Bombana Akan Dilelang Secara Daring, Pembeli Bisa Nawar Sambil Tiduran
- Penyebab Banjir di Kabaena, DPRD Bombana Bakal Panggil Perusahaan Tambang
Apalagi katanya, pengawas TPS yang bertugas di TPS di desa masing-masing, belum tentu efektif dalam mengawasi semua proses kegiatan pungut hitung tersebut.
“Kita punya Pengawas TPS kan cuma 1 dengan adanya saksi Parpol yang paham dengan mekanisme, tentu akan membantu menguatkan ketika terjadi masalah,”pungkasnya. (A)