Reporter : Taswin Tahang
Editor : Taya
KENDARI – Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) Perlindungan Anak (PA) Kementerian Sosial Republik Indonesia Wilayah Sulawesi Tenggara turut mengambil peran dalam penanganan anak jalanan yang biasanya nongkrong di sejumlah lampu merah di Kota Kendari.
Supervisor Sakti Peksos Perlindungan Anak Wilayah Sulawesi Tenggara, Yuyun Yulia menjelaskan penanganan anak jalanan di Kendari pihaknya telah melakukan kerja sama dengan beberapa pemangku kepentingan seperti Dinas Sosial, Kepolisian, dan Satuan Polisi Pamong Praja.
“Penangganan anak di lampu merah, kita ada jadwal untuk turun melakukan razia ke jalan. Saat melakukan razia kita ada tim satuan kerja yang didalamnya ada dari pihak Salpol PP, Polisi, Dinas Sosial (Dinsos) dan lainya,” jelasnya saat diwawancarai jurnalis MEDIAKENDARI.com, Minggu (29/12/2019).
- Opini : Ketika Tambang Memanas, Saatnya Polisi Hadir Bersama Masyarakat
- 50 TAMBANG NIKEL KENA POTENSI DENDA Rp80,19 TRILIUN, CERI: Berapa Yang Masuk KAS Negara? BAGAIMANA DENGAN PERUSAHAAN YANG DIKAITKAN ISTRI GUBERNUR SULTRA ASR?
- RESMI: Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati-Pamen, 14 PJU Mabes & 19 Kapolda Berganti
Untuk diketahui Sakti Peksos bekerja untuk memberi perlindungan kepada anak mulai dari usia nol sampai 18 bulan sesuai dengan program kerjanya yaitu penanganan anak jalanan, anak terlantar, disabilitas, anak yang sedang berhadapan dengan hukum, serta anak yang membutuhkan penanganan sosial. (b)
