KOTAKU

Salat Idul Fitri Ditiadakan, Walikota Kendari : Salat Ied di Rumah Saja

566
ilustrasi

Reporter : Febi Purnasari/Editor: Indi La’awu

KENDARI – Untuk mengantisipasi semakin merebaknya wabah Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari tahun ini meniadakan pelaksanaan salat hari raya Idul Fitri 1441 Hijrah.

Walikota Kendari, Sulkarnain Kadir mengatakan, pelaksanaan salat Idul Fitri tahun ini agar di rumah saja.

“Jadi kami sudah rapat koordinasi dengan Forkopimda Kota Kendari yang di hadiri juga dengan MUI, Kepala Kemenag Kota Kendari, perwakilan dari Ormas Islam Muhammadiyah dan NU, itu kita sudah memutuskan bahwa tidak ada pelaksanaan salat Idul Fitri di lapangan dan masjid di Kota Kendari,”katanya saat dikonfirmasi melalui video konferensi pers Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Kendari, Kamis 14 Mei 2020 pukul 17.00 WITA.

Sulkarnain menambahkan, terkait tata cara pelaksanaan salat Idul Fitri bisa dilakukan secara sendiri atau dengan keluarga.

“Tadi sudah terbit Fatwa Nomor 28 dari MUI pusat terkait tata cara pelaksanaan salat Idul Fitri ditengah pendemi Covid-19. Jadi dalam fatwa itu dijelaskan bahwa umat muslim silahkan melaksanakan salat Idul Fitri, bisa dilaksanakan sendiri tanpa khutbah atau kalau dengan khutbah minimal 4 orang. Jadi kalau dalam rumah sudah ada 4 orang atau lebih, itu boleh malaksanakan salat Idul Fitri dan salah satu atau kepala keluarga melaksanakan khutbah singkat Idul Fitri, nanti juga kami akan berikan panduan dan contoh khutbah singkat nya supaya terpenuhi syarat untuk salat Idul Fitri itu,”jelasnya.

Sulkarnain berharap agar hal ini bisa dipahami oleh seluruh masyarakat. Seluruh elemen sudah berupaya maksimal memberikan yang terbaik, mudah-mudahan ini bisa ditempuh secara bersama-sama.

“Mungkin ini, memang tidak lazim dilakukan untuk kita semua, saya tahu ini mungkin tidak memenuhi ekspektasi kita, keinginan kita untuk beramai-ramai tetapi justru ini kita lakukan dalam rangka menghindari penularan,”tutupnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version