Reporter : Erlin
Editor : Kang Upi
ANDOOLO – Dua pria bernama Annas (37) dan Biro 37) yang berasal dari Desa Matabubu, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Penetapan status tersangka dilakukan usai keduanya saling serang menggunakan senjata tajam (Sajam) dan saling lapor ke ke polisi atas perkelahian yang melibatkan keduanya itu.
Keduanya pun kini ditahan Rutan Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Palangga Polres Konsel, sejak Kamis (9/5/2019) lalu.
Kapolres Konsel AKBP Dedy Andrianto menjelaskan, perkelahian antara kedua tersangka ini bermula saat Biro ditegur ibu mertua Anas, yang melarangnya menebang bambu muda yang tumbuh diatas lahan milik sang ibu mertua.
“Biro tersinggung ditegur saat lagi menebang bambu milik ibu Sinda (60), yang adalah ibu mertua Anas. Saat ditegur itu, Biro malah memaki Sinda,” kata Dedy, Senin (13/5/2019).
Saat keduanya sedang adu mulut, Sarniatin (35) yang adalah isteri Anas datang ke tempat itu dan ikut menegur Biro. Tidak terima ditegur keduanya, Biro langsung mengayunkan parangnya dan mengenai ibu jari Sarniatin hingga terluka.
Ulah Biro itu, kata Dedy, membuat Sarniatin ketakutan dan berteriak minta tolong, yang rupanya didengan Anas. Dan saat Anas tiba ditempat tersebut, dia juga menjadi sasaran amukan Biro, yang langsung mengayunkan parangnya.
“Setelah bisa menghindari tebasan Biro, Anas langsung lari mengambil tombak di dalam rumahnya dan keduanya lalu berduel. Dalam peristiwa itu, Biro mengalami luka tombak dibagian selangkangan sebelah kiri,” tambahnya.
Atas kejadian tersebut, keduanya lalu saling melaporkan diri ke polisi dengan laporan bernomor : LP/06/V/2019/Sultra/Res Konsel/Spk Sek Palangga, tanggal 9 Mei 2019 atas tersangka Biro.
Dan laporan polisi beromor : LP/07/V/2019/Sultra/Res Konsel/Spk Sek Palangga, tanggal 9 Mei 2019, dengan tersangka Anas.(A)