BREAKING NEWSKONAWE

Saling Tuding Terkait Dugaan Korupsi Dana SILPA pada APBDP Konawe 2023 sebesar Rp 56 M, DPW LIRA Sultra : Siapa yang Bertanggungjawab?

1695
×

Saling Tuding Terkait Dugaan Korupsi Dana SILPA pada APBDP Konawe 2023 sebesar Rp 56 M, DPW LIRA Sultra : Siapa yang Bertanggungjawab?

Sebarkan artikel ini

KENDARI, mediakendari.com – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lumbung Informasi Rakyat Sulawesi Tenggara (LIRA Sultra) terus membeberkan dugaan korupsi yang terjadi Dana SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) pada Induk Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) ke Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD -P) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara pada tahun 2023 lalu.

Ketua DPW LIRA Sultra, Karmin S.H mengurai kronologis atas dugaan korupsi terjadi pada dana SILPA Kabupaten Konawe sebesar Rp 56 Miliar.

Menurut Karmin, terkait dugaan korupsi sebenarnya berdasarkan temuan penggunaan anggaran di Kabupaten Konawe yang diduga tidak sesuai prosedural penggaran, dimana adanya postur anggaran pada ABPD Induk 2023, ada sejumlah kontrak pekerjaaan yang tidak terbayarkan padahal sudah ada anggarannya pada APBD Reguler atau APBD Induk 2023 pada masa pemerintahan Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa.

Karmin menyebutkan, terkait dugaan Korupsi tersebut, itu berada pada beberapa kegiatan yang tidak terbayarkan termasuk dana yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Sehingga disitulah munculnya SILPA.

Karmin juga bilang pada saat proses pembahasan perubahan penggaran, SILPA muncul tanpa melalui pembahasan di DPRD dan Pemda Konawe.

” Pada saat itu, pada saat penetapan APBDP tahun 2023 tiba tiba muncul dana penggunaa SiLPA Sebesar Rp 56 M. Padahal awal pembahasan anggaran perubahan tidak di bahas,” urai Karmin

Anehnya lagi, kata Karmin menambahkan, dirinya sudah mengkonfirmasi hal tersebut kepada Kepala BPKAD Konawe, Santoso, bahwa terkait Dana SILPA Konawe Rp. 56 Miliar sudah masuk kasus Tuntutan Perbendaharaan / Tuntutan Ganti Rugi.

“Santoso bilang persolan SILPA sudah masuk kategori kasus Ganti Rugi. Nah, kalo terjadi ganti rugi maka kasus SILPA ini kuat dugaan terjadi dugaan korupsi berjamaah di kabupaten Konawe,” sebut Karmin menguraikan peristiwa kasus tersebut.

Selain itu, Karmin menduga, peristiwa kasus SILPA muncul, kuat dugaan terjadi bagi-bagi kegiatan Anggaran antara pihak oknum-oknum di DPRD Konawe dan Oknum di Birokrasi, guna memuluskan kegiatan Politik di Kabupaten Konawe.

“Kami dari TIM LIRA Sultra menduga munculnya SILPA Rp.56 Miliar untuk kepentingan Politik kemarin, ” ujar Karmin.

Sementara itu, media ini mencoba mengkonfirmasi Sekda Konawe, Ferdinand Sapan, dirinya mengatakan agar mengkonfirmasi Kepala Bappeda Konawe, Sriany.

Menurut Sekda Konawe, Kepala Bappeda Konawe lah yang lebih paham terkait persoalan SILPA tersebut.

Ditempat terpisah, Kepala Bappeda Konawe saat diklarifikasi menyebutkan bahwa persoalan SILPA Konawe sudah sesuai peruntukannya.

“Terkait SILPA tersebut sudah sesuai dengan peruntukannya. Hanya saja mungkin Kepala BPKAD Santoso, salah menjawab terkait pengunaan SILPA, kok bisa menjadi TP-TGR. TP- TGR dari mana?, ” ungkap Kepala.Bappeda Konawe tersebut.

Menurut Sriany, peruntukan SILPA APBD P Konawe, untuk membayar sisa utang pihak ke tiga. Kegiatan itu seperti membayar kegiatan DAK dan lain lainnya, yang mana anggaranya melengket di SKPD masing-masing.

“Terkait peruntukan SILPA, silahkan cari kontrak -kontranya di Dinas masing -masing,” pungkasnya.

Bersambung(Red MK)

You cannot copy content of this page