NEWS

Sampai Akhir 2021, OJK Mencatat Stabilitas Jasa Keuangan Tetap Terjaga

921
×

Sampai Akhir 2021, OJK Mencatat Stabilitas Jasa Keuangan Tetap Terjaga

Sebarkan artikel ini
Tampak Kepala OJK Sultra, Arjaya Dwi Raya dalam sambutannya

KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat stabilitas sektor jasa keuangan hingga akhir 2021 tetap terjaga diiringi dengan fungsi intermedia perbankan dan penghimpunan dana di pasar modal yang terus membaik didorong terkendalinya pandemi Covid 19, pulihnya mobilitas dan meningkatnya kegiatan perekonomian.

Penghimpunan dana di pasar modal hingga 24 Desember tercatat sebesar Rp 358,4 triliun, merupakan nilai tertinggi sepanjang sejarah dengan emiten baru tercatat sebanyak 55 emiten.

Kepala OJK Sultra, Arjaya Dwi Raya mengatakan penghimpunan dana ini mayoritas digunakan sebagai modal kerja. Sementara fungsi intermediasi perbankan pada November 2021 tumbuh sebesar 4,82 persen yoy atau 4,17 persen ytd didorong peningkatan pada kredit UMKM dan ritel.

“Berdasarkan indikator perekonomian domestik juga menunjukkan perbaikan yang terus berlanjut. Indikator-indikator sektor riil seperti purchasing managers index (PMI) manufaktur, indeks keyakinan konsumen (IKK), penjualan kendaraan, dan lowongan pekerjaan terus meningkat,” terang Arjaya kepada wartawan, Kamis 30 Desember 2021.

Sementara itu, sektor eksternal juga terus membaik ditunjukkan oleh surplus neraca perdagangan dan peningkatan cadangan devisa. Hal ini diperkirakan dapat menyediakan buffer untuk meredam dampak normalisasi kebijakan moneter bank sentral utama khususnya the fed.

Arjaya menuturkan sejalan dengan itu, pasar saham Indonesia masih menguat. Hingga 24 Desember 2021, IHSG tercatat menguat sebesar 0,4 persen mtd ke level 6.563 dengan non residen mencatatkan inflow sebesar Rp 0,94 triliun. Sementara di pasar SBN, non residen mencatatkan outflow sebesar Rp 24,99 triliun sehingga mendorong rerata yield SBN naik 8 bps mtd pada seluruh tenor.

“Untuk industri perbankan, mayoritas sektor utama kredit mencatatkan kenaikan terutama pada sektor pengolahan dan rumah tangga masing-masing sebesar Rp 24,9 triliun dan Rp 9,1 triliun. Sementara itu, dana pihak ketiga (DPK) mencatatkan pertumbuhan sebesar 10,48 persen yoy atau 9,98 persen ytd,” ungkapnya.

Lebih lanjut Kepala OJK itu menjelaskan di sektor IKNB, sektor asuransi berhasil menghimpun premi pada bulan November 2021 sebesar Rp26,1 triliun dengan premi asuransi jiwa sebesar Rp 16,3 triliun, serta asuransi umum dan reasuransi sebesar Rp9,8 triliun.

Selain itu, fintech peer to peer (P2P) lending pada November 2021 terus mencatatkan pertumbuhan outstanding pembiayaan sebesar 106,6 persen yoy atau meningkat Rp1,2 triliun (ytd: Rp13,8 triliun). Sementara itu, piutang perusahaan pembiayaan tercatat relatif stabil pada level Rp363 triliun.

“Profil risiko lembaga jasa keuangan pada November 2021 masih terjaga dengan rasio NPL net tercatat turun menjadi 0,98 persen (NPL gross: 3,19 persen) dan rasio NPF perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 3,92 persen. Sementara restrukturisasi kredit Covid-19 masih melanjutkan tren penurunan di November 2021 dengan kredit restrukturasi Covid-19 tercatat sebesar Rp 693,62 triliun (Oktober 2021: Rp 714,01 triliun),” jelasnya.

Jumlah debitur restrukturisasi Covid juga menurun dari 4,4 juta debitur menjadi 4,2 juta debitur. Sedangkan Posisi Devisa Neto (PDN) November 2021 tercatat sebesar 1,60 persenatau berada jauh di bawah threshold sebesar 20 persen.

Selain itu, likuiditas industri perbankan pada November 2021 masih berada pada level yang memadai. Hal tersebut terlihat dari rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK masing-masing sebesar 154,90 persen dan 34,24 persen, di atas ambang batas ketentuan masing-masing pada level 50 persen dan 10 persen.

Selanjutnya Arjaya menyebutkan dari sisi permodalan, lembaga jasa keuangan juga mencatatkan permodalan yang semakin membaik. Industri perbankan mencatatkan peningkatan CAR menjadi sebesar 25,62 persen atau jauh di atas threshold. Sementara itu, industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan RBC yang terjaga sebesar 589,5 persen dan 322,9 persen yang berada jauh di atas threshold sebesar 120 persen.

Begitu pula pada gearing ratio perusahaan pembiayaan yang tercatat sebesar 1,91 kali atau jauh di bawah batas maksimum 10 kali. “OJK secara konsisten melakukan asesmen terhadap perekonomian dan sektor jasa keuangan bersama dengan Pemerintah dan otoritas terkait lainnya serta para stakeholder dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong momentum akselerasi pemulihan ekonomi nasional.

Untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional, OJK terus melakukan sinergi dan koordinasi dengan berbagai kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan industri jasa keuangan dengan menggelar berbagai kegiatan untuk menggerakkan UMKM, pengembangan KUR klaster, bank wakaf mikro dan vaksinasi massal,” pungkasnya.

Penulis : Sardin.D

You cannot copy content of this page