BAUBAUHUKUM & KRIMINAL

Satgas Covid-19 Baubau Digugat di Pengadilan

3266
Covid-19
Anipa menunjukan surat keterangan dari gugus tugas yang menyatakan dirinya positif Covid-19. Foto: Adhil/Mediakendari.com

Reporter : Adhil

BAUBAU – Anipa, seorang ibu rumah tangga berusia 38 tahun di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), bersama tim kuasa hukumnya, mengajukan gugatan perdata terhadap tim satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19 Kota Baubau ke Pengadilan Negeri Baubau. Gugatan yang dilayangkan Anipa, merupakan bentuk kekecewaan dirinya usai ditetapkan sebagai pasien positif Covid-19 yang dinilainya tidak prosedural.

Ditemui dikediamannya di Kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, Anipa mengungkapkan, sebelum ditetapkan sebagai pasien Covid-19, dirinya masuk ke rumah sakit untuk melahirkan ada 17 Juli 2020 lalu. Namun sebelum itu, dirinya sempat melakukan uji rapid di puskesmas tidak jauh dari tempat tinggalnya dan dinyatakan non reaktif. Namun saat di rumah sakit, Anipa kembali dilakukan uji rapid dan hasilnya dinyatakan reaktif.

Tidak hanya itu, Anipa merasa dipaksa oleh petugas medis rumah sakit untuk menandatangani surat pernyataan, jika dirinya bakal dimakamkan secara protokol Covid-19 jika dalam proses melahirkan dirinya meninggal dunia. Namun dengan tegas Anipa menolak menandatangani surat pernyataan tersebut.

“Alhamdulillah, proses saya melahirnya itu berjalan lancar. Saya sehat, anak saya juga sehat,” kata Anipa ditemui Selasa, 27 Oktober 2020.

beberapa hari usai melahirkan kata Anipa, dirinya kemudian diuji swab oleh petugas medis dan empat hari kemudian, dirinya dinyatakan positif Covid-19 hingga diwajibkan dirinya untuk melakukan karantina di rumah sehat yang disiapkan Pemerintah Kota Baubau.

“Saya tidak mau toh, saya tidak sakit kenapa saya harus di suruh karantina di rumah sehat. Nah anak saya dan keluarga saya di rumah, tidak ada yang reaktif waktu dilakukan uji rapid. Nah sudah karena itu, saya dikucilkan sama tetangga. Saya dianggap pembawa wabah. Siapa yang tidak sakit hati dengan hal seperti itu. Masa saya rapid pertama tidak reaktif pas di rumah sakit tiba-tiba reaktif, kan aneh. Makanya saya gugat itu gugus tugas di pengadilan,” tambah Anipa.

Ditemui terpisah, Humas Pengadilan Negeri Baubau, Hika D. Asril Putra membenarkan adanya gugatan atas nama Anipa yang ditujukan pada tim satgas Covid-19 Kota Baubau tertanggal 21 Oktober 2020 lalu.

Dalam surat gugatan itu, berisi tuntutan kepada Satgas Covid-19 karena dianggap telah merugikan serta dituding telah melakukan upaya melawan hukum dengan menyalahgunakan tugas sebagai tim pencegahan wabah Covid-19. Gugatan itu juga kata Hika, telah diterima secara resmi di pengadilan Baubau serta telah terregister.

“Kami dipengadilan, telah menerima dan kita akan lakukan upaya hukum sesuai prosedur yang berlaku,” kata Hika singkat. (2).

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version