Reporter : Adhil
BAUBAU – Gugus tugas Covid-19 dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Baubau, tiga kali mangkir dari upaya mediasi bersama mantan pasien Covid-19 di pengadilan Negeri Baubau. Upaya mediasi tersebut dilakukan, terkait adanya laporan mantan pasien Covid yang menilai penetapan status positif Covid terhadap dirinya tidak prosedural.
Anipa (38), mantan pasien covid melalui kuasa hukumnya, Adnan SH mengatakan, tidak diketahui apa alasan pihak tergugat dalam hal ini gugus tugas dan RSUD Baubau tidak menghadiri upaya mediasi, sehingga upaya mediasi oleh pengadilan dinyatakan gagal dan proses hukum berlanjut ke agenda pembacaan tuntutan.
“Yang pasti, kami dari pihak penggugat berkeinginan melanjutkan proses hukum ini. Apalagi penetapan status positif Covid terhadap klien kami itu sangat tidak prosedural. Karena itu juga, klien kami ini serasa mendapat tekanan psikologi sampai dikucilkan di lingkungan tempat tinggalnya karena dianggap sebagai pembawa wabah,” kata Adnan SH di konfirmasi, Senin 07 Desember 2020.
Karena dianggap merugikan kliennya secara inmeterial, melalui kuasa hukumnya Anipa melayangkan gugatan serta ganti rugi yang dinominalkan mencapai angka Rp500 juta.
“Intinya, gugatan kami tujukan untuk mebuka mata publik bahwa pihak rumah sakit itu tidak prosesudural saat tetapkan status covid ke klien kami, dan bisa jadi pembelajaran kedepannya agar lebih berhati-hati dan sesuai prosedur jika ingin menetapkan status covid terhadap pasien,” terangnya.
Sementara itu, Sekertaris Gugus tugas Covid-19 Kota Baubau, Muslimin Hibali mengatakan, seluruh penanganan proses hukum telah dilimpahkan ke bagian hukum sekertariat daerah Kota Baubau.
“Seluruh perkara hukumnya, kita sudah serahkan ke bagian hukum untuk penyelesaian gugatannya. Jadi nanti bisa dikonfirmasi ke bagian hukum,” singkatnya. (1).