BAUBAU

Satgas Covid-19 Kota Baubau Bakal Dilengkapi Alat PCR

1170
PCR
Polymerase Chain Reaction atau PCR. Foto : Ist

Reporter : Adhil

BAUBAU – Guna memaksimalkan pengujian sample uji swab pasien Covid-19, Pemerintah Kota Baubau bakal melengkapi satuan tugas (Satgas) Covid-19 dengan alat Polymerase Chain Reaction atau PCR.

Pengadaan alat PCR dianggap perlu, mengingat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Baubau, merupakan salah satu RS rujukan penanganan pasien Covid di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Juru bicara Satgas Covid-19 Kota Baubau, dr Lukman mengatakan, dibeberapa bulan terakhir, banyak sample uji swab yang dikirim ke laboratorium PCR di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Hal itu disebabkan adanya penumpukan sample uji swab di RS Bahteramas Kendari akibat adanya masalah pada alat PCR-nya, yang hingga masih dalam perbaikan.

Dalam sehari, lanjutnya, jumlah antrian uji swab di RS Bahteramas bisa mencapai 500 hingga 1000 sample. Dengan kondisi itu, waktu tunggu hasil uji swab akan lebih lama bahkan bisa sampai 10 hari waktu tunggu.

“Waktu tunggu yang lama akan berdampak pada transmisi penyebaran Covid-19 di Kota Baubau. Hal itulah yang mendorong Pemkot Baubau segera menyediakan alat PCR untuk penanganan pasien Covid-19, tidak hanya di Kota Baubau namun juga dari luar daerah,” terang dr Lukman dikonfirmasi Rabu, 28 Oktober 2020.

Menurutnya, makin rendahnya kasus positif Covid-19 di Kota Baubau, tidak menjadi jaminan bahwa penyebaran Covid-19 di Kota Baubau semakin berkurang.

Untuk itu, kata dr Lukman, masyarakat terus diharapkan dan diimbau agar tetap menerapkan protokol kesehatan selama beraktifitas baik didalam maupun diluar rumah.

“Tim Satgas Covid-19 juga terus berupaya menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Baubau, tentunya kami tetap intens melakukan pemantauan dan pemeriksaan kepada masyarakat yang sempat berinteraksi dengan pasien positif Covid-19 sebelumnya. Itu kita lakukan untuk memutus mata rantai wabah mematikan itu dari Kota Baubau,” pungkasnya./2

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version