NEWS

Satlantas Polres Bombana Amankan Belasan Motor Berknalpot Bogar

736
×

Satlantas Polres Bombana Amankan Belasan Motor Berknalpot Bogar

Sebarkan artikel ini
Kasat Lantas Polres Bombana, AKP Muhammad Arifin Fajar SM saat menunjukkan motor berknalpot bogar di Polres Bombana. Foto: Hasrun.

Reporter : Hasrun

RUMBIA – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Bombana mengamankan 19 motor berknalpot bogar, dalam operasi rutin yang dilaksanakan Rabu 24 Februari 2021.

Kasat Lantas Polres Bombana, AKP Muhammad Arifin Fajar SM menuturkan, kendaraan tersebut diamanakan karena melanggar UU nomor 22 tahun 2009 pasal 281 tentang persyaratan tehnis kendaraan.

“Kerena ini tidak saja hanya membuat kebisingan bagi masyarakat. Tetapi juga dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas, seperti yang terjadi di daerah Buton. Gara – gara kenalpot bogar, berkelahi antar kampung,” kata AKP Fajar.

Menurutnya, keluhan kebisiangan yang ditimbulkan pengendara motor berkenalpot bogar juga telah banyak disampaikan warga melalui media sosial, seperti facebook.

“Untuk itu kita mengintensifkan operasi, bukan saja hanya operasi knalpot bogar, tetapi juga operasi bagi kendaraan lain yang melanggar aturan lalulintas,” tegas AKP Fajar.

AKP Fajar juga mengungkapkan, pihaknya tidak melakukan penangkapan kendaraan, tetapi menahan sebagai bagian dari proses pembinaan dengan tilang bagi warga.

“Ini bagian dari proses pembinaan dengan tilang bagi warga yang melakukan pelanggaran. Supaya ada efek jerahnya, apalagi banyak anak di bawah umur,” jelasnya.

Mantan Kasat Lantas Polres Buton ini berpesan, bagi warga yang akan mengambil motornya di Polres Bombana, wajib menyelasikan denda tilang melalui Bank BRI setempat.

“Setelah itu dia mengganti knalpot motornya dengan knalpot standar, lalu kita buatkan surat pernyataan. Tujuannya supaya kita tau siapa – siapa saja yang sudah melanggar,” terangnya.

Ia menambahkan, dirinya juga sudah menghimbau kepada pemilik toko variasi kendaraan dan bengkel di wilayah itu, agar tidak menjual knalpot bogar atau yang tidak standar.

“Kerena itu persayaratan tehnis yang diatur undang-undang. Maka kita akan tertibkan,” pungkasnya. /B

You cannot copy content of this page