BAUBAU, MEDIAKENDARI.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemerintah Kota Baubau, Sulawesi Tenggara menemukan banyak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di jalan Bypass Kota Baubau melanggar peraturan daerah (Perda).
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol-PP Baubau, M Husni menerangkan perda yang dilanggar oleh PKL di jalan Bypass yang belum lama selesai dibangun itu yakni Perda nomor 1 tahun 2015. Pihaknya menemukan sekitar puluhan PKL melanggar Perda dimaksud saat melakukan tinjauan lapangan.
“Hasil survei kami jumlahnya ada 50 ke atas. Hampir semuanya melanggar karena itu menggunakan bahu jalan dimana jalan bypass harusnya steril,” ungkap Husni dalam keterangannya ditulis Senin, 16 Januari 2023.
Meski begitu, Husni mengaku pihaknya mengedepankan edukasi dan sosialisasi terkait perda itu. Pihaknya juga mengimbau pengunjung agar tidak mengotori jalan Bypass dengan sisa sampah. Pengunjung juga diminta terbit dalam memarkir kendaraannya saat mengunjungi jalan Bypass.
Husni bilang, sebagai tindak lanjut pihaknya bakal berkoordinasi dengan instansi terkait khususnya kelurahan Waruruma dan Lakologou agar setidak memasang baliho imbaun kepada masyarakat pengguna jalan Bypass.
Sebagai informasi, pasca jalan Bypass Kota Baubau selesai dikerjakan oleh Pemerintah Provinsi Sultra, banyak masyarakat menjadikan jalan baru itu sebagai tongkrongan baru. Hal itu lah yang kemudian memicu muncul pelaku PKL di jalan tersebut.
Penulis : Ardilan