BREAKING NEWSKendari

Satpol PP Kota Kendari Intens Tertibkan Gepeng dan Anjal di Titik Lampu Merah

1168
×

Satpol PP Kota Kendari Intens Tertibkan Gepeng dan Anjal di Titik Lampu Merah

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Ketertiban Umum, Satpol- PP Kota Kendari, Hasman Dani. Foto Ronas/ Mediakendari.com

KENDARI, Mediakendari.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol- PP) Kota Kendari, terus intens melakukan penertiban terhadap gepeng dan anak jalanan (Anjal) yang melakukan aktivitas di setiap titik lampu merah (perempatan) yang ada di Kota Kendari. Hal itu sebagaimana dikemukakan Kepala Bidang Ketertiban Umum, Satpol – PP Kota Kendari, Hasman Dani, kepada Mediakendari.com, Senin 03 Juni 2024 di ruang kerjanya.

“Terkait dengan anak jalanan dan gepeng, Satpol – PP itu setiap hari melakukan patroli. Hanya seharusnya terkait dengan anjal dan gepeng ini seharusnya yang membuat rencana penertiban itu Dinas Sosial. Satpol – PP itu hanya mendampingi melakukan penertiban,” ujarnya.

Lanjut Ia mengatakan, sebelumnya Satpol- PP terus intens melakukan patroli di setiap titik lampu merah di Kota Kendari untuk mengantisipasi adanya gangguan dari aktivitas gepeng dan anak jalanan terhadap para pengendara baik itu mobil maupun sepeda motor.

“Terakhir kemarin itu kita lakukan patroli pada tanggal 1 Juni 2024 di simpang empat medik baypas. Dan sempat ada kejadian, begitu kami turun mereka lari sehingga mengakibatkan kecelakaan, ada salah satu melihat mobil Satpol – PP langsung lari akhirnya ditabrak sama pengendara motor,” tuturnya.

Ia menambahkan, bagi gepeng dan anak jalanan yang melakukan aktivitas di setiap titik lampu merah, harus diberi sanksi tegas dan efek jerah agar tidak melakukan aktivitas lagi di titik lampu merah.

“Jangan lagi kaya kemarin hanya di data disuru pulang. Dan yang merancang ini seharusnya dari Dinas Sosial. Merancang seperti apa anak jalanan dan gepeng itu ketika terjaring razia supaya ada efek jera bagi mereka,” ungkapnya.

Lebih lanjut Ia mengungkapkan, penertiban gepeng dan anjal itu sesaui dengan Perda No 9 tahun 2014 tentang anjal.

“Bisa saja kita berikan sanksi sesuai aturan Perda, tapi kita harus pikirkan atau persiapkan segala sesuatunya. Karena pengalaman kemarin, di tahan 1 kali 24 jam, itu kan harus menyiapkan operasionalnya, karena kita harus kasi makan. Ini juga sebenarnya bukan solusi, kalau pemikiran saya seharusnya diarahkan mereka untuk membuka usaha,” pungkasnya.

Reporter: Ronas

You cannot copy content of this page