KENDARI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) lakukan sosialisasi terhadap pedagang pasar buah yang kedapatan berjualan sembako.
Pedagang pasar buah di Kecamatan Kadia yang secara khusus hanya diijinkan berjualan buah-buahan, akan tetapi masih terdapat sembako sebagai bahan jualanan.
Hal tersebut membuat Satpol PP Kendari melakukan sosialisasi terhadap pedagang yang secara umum masih terdapat dagangan sembako, pada Senin (4/12).
Dalam sosialisasi, Kepala Satpol PP Kendari, Amir Hasan mengatakan, para pedagang di pasar buah tidak diperbolehkan menjual sembako atau yang lainnya. Hal ini dikarenakan pasar tersebut hanya dikhususkan untuk berjualan buah-buahan.
“Pasar inikan khusus untuk menjual buah, bukan sembako,” ujar Amir, Senin (04/12).
Selain terdapat beberapa pedagang yang berjualan sembako, lanjut Amir, pihaknya juga memberitahukan para pedagang agar dagangannya tidak menggunakan badan jalan.
“Tempat yang mereka pakai untuk berdagang sudah keluar dan hampir sampai jalan raya,” ucap Amir.
Salah satu pedagang, Ati, (45), mengungkapkan dirinya berjualan sembako dikarenakan buah yang sempat didagangkannya sepi dari pembeli dan mengakibatkan ia mengalami kebangkrutan.
“Saya dulunya menjual buah-buahan akan tetapi jualan saya jarang ada pembelinya, jadi bangkrut sehingga saya beralih menjual sembako,” papar Ati.
Reporter: Hendrik B
Editor: Kardin