NEWS

Satres Narkoba Polres Kendari Bekuk Terduga Pengedar Sabu Jaringan Lapas

1338
Tampak saat konferensi pers di Polresta Kendari

KENDARI – Seorang pemuda berinisia AB (30) berhasil ditangkap oleh tim Sat Resnarkoba Polres Kendari saat mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 20,97 gram. Barang haram tersebut diduga didapatkan dari seorang yang masih berstatus narapidana di Lapas kelas II A Kendari.

Penangkapan tersebut berlangsung di  depan kamar kos Jalan. Ir. H. Alala  Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa 22 Februari 2022 sekira pukul 23.00 Wita.

Baca Juga : Giona Nur Alam Ajak Masyarakat Tidak Mudah Terprovokasi

Saat penangkapan tim Sat Resnarkoba Polresta Kendari melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 23  saset plastik bening berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 20,97 gram.

“Rincian 1 saset plastik bening berisikan kristal bening terbungkus lakban warna coklat diduga narkotika jenis sabu ditemukan dalam kantong celana sebelah kiri AB, 10 saset plastik bening berisikan kristal bening terbungkus sedotan plastik warna hijau diduga narkotika jenis sabu, 4 saset plastik bening berisikan kristal bening terbungkus sedotan plastik warna hitam diduga narkotika jenis sabu, 8 saset plastik bening berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis sabu ditemukan dalam tas pinggang warna coklat milik AB,” ungkap Wakapolres Kendari, Kompol Alwi Senin 01 Maret 2022.

Baca Juga : Pembangunan Mal Pelayanan Publik di Konawe Selatan Telan Anggaran Rp 8 Miliar 

Dikatakan tersangka sudah dua kali menerima paket sabu dari lelaki bos yang masih berstatus narapidana itu dengan cara di tempel di sekitar Kendari Permai sebanyak 20 gram dan di depan kampus Universitas Halu Oleo (UHO) sebanyak satu paket dengan berat 20 gram yang dibagi menjadi 24 paket. Barang tersebut sebagian telah berhasil diedarkan di Kota Kendari.

Menurut tersangka dirinya nekat mengedarkan sabu sebab dijanjikan imbalan Rp 2 juta apabila berhasil mengedarkan seluruh paket sabu tersebut.

Akibat dari perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.

 

Reporter : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version