NEWS

Satresnarkoba Polres Muna Bekuk Tiga Terduga Pengedar Sabu

781
Ketiga pemuda yang ditangkap oleh Satresnarkoba Pol

MUNA, MEDIAKENDARI.COM – Satresnarkoba Polres Muna mengamankan 3 Orang Lelaki setelah kedapatan membawa sabu dengan berat brutto 0, 46 gram.

Penangkapan berawal pada minggu 29 Januari 2023 sekitar jam 23.30 wita, Satuan Reserse Narkoba Polres Muna berhasil mengungkap satu (1) Kasus Tindak Pidana Narkotika dan mengamankan tiga (3) orang pelaku.

Ketiganya diamankan di dua lokasi yang berbeda, yakni pertama di Jalan Ki Hajar Dewantara Kelurahan Raha II Kecamatan Katobu Kabupaten Muna, dua (2) orang pelaku inisial KT (31) tahun dan RH (23) tahun berhasil ditangkap.

Sedangkan pelaku ketiga yakni berinisial FF (17) tahun dibekuk di rumahnya Jalan Dewi Sartika Kelurahan Raha II Kecamatan Katobu Kabupaten Muna.

Baca Juga : Penggunaan Bahasa Daerah di Sultra Semakin Ditinggalkan Generasi Muda

Pada TKP I ditemukan 1 sachet berisi kistal bening diduga shabu yang terbungkus tisu dengan berat brutto 0, 46 gram, 1 Handphone merk VIVO warna hitam dan 1 unit sepeda motor dengan nomor polisi DT 3881 CD.

Selanjutnya pada TKP II ditemukan 5 (lima) sachet berisi kristal bening diduga shabu disimpan dalam bungkusan rokok surya yang disembunyikan dalam Tas Ransel Merk VANS warna hitam, 7 (tujuh) sachet berisi kristal bening diduga shabu yang terbungkus tisu, dengan total keseluruhan BB diduga Shabu 6,16 gram, 1 Handphone merk REALME warna hitam dan Uang tunai sebesar Rp. 200 ribu.

Kapolres Muna AKBP Mulkaifin, S.I.K., melalui Kasat Res Narkoba IPTU Arman, S.H., mengatakan, penangkapan dilakukan berawal adanya informasi dari masyarakat.

Baca Juga : Pastikan Narapida Tidak Konsumsi Narkoba, Lapas Kelas IIA Kendari Bersama BNNP Sultra Gelar Tes Urine

Berdasarkan informasi tersebut pada Minggu 29 Januari 2023 Tim Lidik Satresnarkoba Polres Muna melakukan pemantauan dan penangkapan terhadap dua (2) orang terduga pelaku inisial KT dan RH, ucap Kasat.

“Dari hasil pengembangan selanjutnya, pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023 sekitar jam 01.00 wita Tim Lidik melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial FF di rumahnya,” Jelasnya Rabu, 1 Februari 2023.

Selanjutnya keseluruhan terduga pelaku dan barang bukti tersebut di bawa ke Polres Muna guna pemeriksaaan lebih lanjut.

“Ketiga orang tersangka diduga melanggar Pasal Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal Lima (5) tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter: Sardin.D.

 

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version