NEWS

Satresnarkona Polresta Kendari Bekuk Terduga Saat Hendak Mengambil Sabu Melalui Jasa Pengiriman

1125
×

Satresnarkona Polresta Kendari Bekuk Terduga Saat Hendak Mengambil Sabu Melalui Jasa Pengiriman

Sebarkan artikel ini
Pelaku saat diamankan pihak kepolisian

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Seorang pria berinisial DS (27) diamankan tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari karena kedapatan mengambil Narkotika jenis ganja di salah satu jasa pengiriman yang terletak di Kecamatan Mandonga.

DS diamankan di Pos Security Fakultas Pertanian Universitas Halu Oleo, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari pada Senin, 15 Mei 2023, sekira pukul 18.30 WITA.

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka menjelaskan, awalnya informasi ini diperoleh dari mendapatkan informasi dari Bea dan Cukai Kendari bahwa ada paket ganja yang sedang dikirim melalui jasa pengiriman di Kecamatan Mandonga.

“Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari mendapat info dari petugas Bea dan Cukai Kanwil Kendari bahwa ada 1 (satu) paket kiriman melalui jasa pengiriman Kecamatan Mandonga Kota Kendari yang diduga berisikan Narkotika jenis Ganja,” ujarnya, Senin (25/5/2023).

Saat dilakukannya pembuntutan dan penyelidikan oleh tim Opsnal lelaki SS berhasil dibekuk bersama barang buktinya berupa ganja dengan berat bruto 316 gram.

Adapun barang bukti non Narkotika juga ikut diamankan, diantaranya 1 buah kotak gabus warna putih, 1 lembar baju warna putih, 1 kantong plastik warna merah, biru, dan 1 kantong plastik hitam pembungkus paket, 2 buah buku dan 1 unit Handphone yang diduga di sebagai alat komunikasi untuk mendapatkan da

Kata dia, berdasarkan pengakuan DS bahwa barang haram tersebut diperoleh dari lelaki AS yang beralamatkan di Makassar. Di mana ganja ini merupakan pesanan dari seseorang berinisial AL.

Di mana pengambilan paket ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan oleh DS. Adapun keuntungan yang diperolehnya sebesar Rp 1,5 juta dari lelaki AL saat memperoleh ganja tersebut.

“Berdasarkan keterangan DS bahwa dirinya memperoleh paket Narkotika diduga Ganja tersebut dari lelaki AS yang beralamatkan di Makassar melalui jasa Pengiriman. Bahwa 1 paket Ganja tersebut adalah pesanan dari lelaki AL yang beralamatkan di Kendari,” ucapnya.

Untuk saat ini penyidik dan tim Opsnal Sat Resnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan lelaki AS dan lelaki AL.

Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan maximal 13 tahun penjara.

Reporter : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page