NEWS

Satu Lagi Warga Kolut Ditetapkan Sebagai PDP

523
Juru Bicara Gugus Satuan Tugas Penangulangan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kolaka Utara, dr. Syarif Nur. Foto: IST

Reporter : Pendi

KOLUT – Satu orang warga Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) kembali ditetapkan sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Warga tersebut kini dirawat di RSUD Djafar Harun Lasusua

Juru bicara satgas penanganan Covid-19, dr. Syarif Nur menjelaskan, pasien tersebut seorang perempuan berusia 39 tahun. Ia mulai dirawat di RSUD Djafar Harun Lasusua sejak Kamis 23 April 2020

“Pasien tersebut ditetapkan PDP setelah semalam dilakukan foto rontgen, dan kini pasien itu sudah dalam penanganan tim medis sesuai standar penanganan pasien Covid-19,” jelasnya, Jumat, 24 April 2020.

Dijelaskannya juga, pihaknya telah melaksanakan rapat dengan pemerintah Desa Awo, Kecamatan Kodeoha terkait penetapan status warga asal wilayah tersebut yang ditetapkan PDP.

“Kesimpulan rapat, 10 warga Desa Awo dari keluarga pasien PDP dan pernah kontak dengan PDP akan dilakukan isolasi mandiri dengan pengawasan ketat,” ungkapnya.

Selain itu, pemerintah desa akan membantu kebutuhan pokok warga yang akan diisolasi dengan penyaluran bantuannya dilakukan bersama Polsek Kodeoha, Babinsa tim kesehatan.

“Pelayanan pasar tradisional tiap hari Minggu di Desa Awo juga itu akan dihentikan sementara selama 14 hari sesuai masa penularan covid-19,” tegasnya.

Ia juga memaparkan, hingga sejauh ini kasus PDP Kolut sebanyak empat orang. Namun tiga diantaranya sudah kembali kerumah masing-maaing dan dalam kondisi baik.

“Sedangkan satu orang lagi kasus baru PDP dan kini masih dalam perawatan di RSUD Djafar Harun Lasusua,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version