KENDARI – Sebanyak 1.857 ijazah Alumni Universitas Halu Oleo (UHO) yang ditandatangani oleh mantan Plt Rektor UHO Prof Dr Supriadi Rustad dalam dua gelombang wisuda yang telah berlangsung pada Maret dan Mei 2017 lalu dipertanyakan keabsahannya.
Ketua DPW LSM Kibar Indonesia, Maoliddin dalam sebuah dialog, menilai ijazah yang ditandatangani oleh mantan Plt Rektor UHO tersebut dinilai bermasalah.
Kata dia, penandatanganan ijazah seharusnya dilakukan oleh rektor defenitif, namum yang terjadi justru Plt Rektor UHO Prof Dr Supriadi Rustad menandatangani sebanyak 1.857 ijazah alumni UHO dengan menghilangkan status Pltnya.
Lanjut dia, sehingga dalam ijazah tersebut hanya tertulis Rektor UHO, padahal dalam prinsipnya pejabat tidak boleh menghilangkan status atau martabat dari jabatannya, karena dalam jabatan yang diembannya melekat wewenang dan kukuasaan.
“Menghilangkan Plt dalam jabatan Plt rektor itu otomatis yang bersangkutan berada di luar objek kewenangan dan kekuasannya, sehingga patut diduga ada penyalahgunaan wewenang. Dampaknya adalah kerugian materil maupun non materil kepada 1.857 alumni UHO tersebut,” sebut Maoliddin di salah satu warkop di Kendari, Rabu (27/12).
Koordinator Konsorsium LSM Sultra ini juga menambahkan, perubahan atau penghilangan status dan martabat tersebut merupakan pembohongan publik dan diduga memenuhi unsur penipuan sebagaimana yang dimakaud dalam KUHP.
“Karena ini sudah masuk dalam ranah hukum, maka kami berharap agar pihak Polda Sultra dapat mengambil langkah kongkrit,” pintanya.
“Hasil dialog kami ini, akan kami rumuskan dalam bentuk rekomendasi untuk disampaikan ke Polda Sultra dalam rangka menindaklanjuti penyampaian kami sebelumnya,” tegas Maoliddin.
Sementara itu, Ahli Hukum Adimistrasi Negara, Dr Andi Muhammad Asrun saat dikonfirmasi via telpon, menilai, ijazah 1.857 alumni UHO yang ditandatangani oleh mantan Plt Rektor UHO Prof Supriasi Rustad tersebut cacat hukum.
“Saya simpulkan Ijazah tersebut cacat hukum,” ucapnya dengan singkat.
Hal serupa juga disampaikan oleh Akademisi UHO, Prof Dr Aslan, bahwa penandatanganan ijazah oleh Plt Rektor adalah yang pertama kali terjadi di UHO.
“Tidak lazimnya adalah berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku. Kami harapkan semua pihak mengambil tindakan dan bersuara, sebab ini menyangkut nasib 1.857 alumni UHO,” pinta mantan Dekan Perikanan UHO tersebut.
Reporter : Rahmat R
Editor: Kardin
Tolong segera diusut tuntas. Ini menyangkut nasib kami sebgai alumni.