EKONOMI & BISNIS

Sebelum Naik Pesawat, Lengkapi Dulu Persyaratan Ini

2484
Branch Manager Garuda Indonesia Cabang Kendari, Syaiful Bahri saay ditemui di ruangannya. Foto: Ferito Julyadi/MEDIAKENDARI.COM

Reporter: Ferito Julyadi/Editor: Indi La’awu

KENDARI – Selama pandemi Coronavirus Desease 2019 (Covid-19) hingga adanya kebijakan new normal, maskapai penerbangan sudah menerapkan beberapa pembatasan jumlah penumpang. Salah satunya ialah maskapai Garuda Indonesia.

Saat ditemui di ruangannya, Kamis 11 Juni 2020, Branch Manager Garuda Indonesia Cabang Kendari, Syaiful Bahri menuturkan, sebelum adanya kebijakan new normal pihaknya sudah memberlakukan pengendalian penumpang.

Ia mengatakan, pihaknya menurunkan kapasitas penumpang 60 – 50 persen. Hal tersebut sebagai bentuk perhatian pihaknya terhadap imbauan pemerintah terkait social distancing.

“Kelas bisnis dengan jumlah 12 kursi, sekarang kami isi hanya enam. Begitu pun dengan kelas ekonomi,  jumlah kursi 150 kini kami batasi menjadi seratus. Sebelum adanya kebijakan new normal, kami sudah menerapkan itu,” ujarnya.

Selain itu, pihak Garuda Indonesia juga memberlakukan beberapa persyaratan bagi penumpang yang akan membeli tiket untuk melengkapi berkas sebelum naik ke pesawat, pertama bagi yang sakit, harus menyertakan surat keterangan dokter. Kedua, pada saat keberangkatan, penumpang Harus menunjukan surat hasil rapid tes dengan hasil negatif yang berlaku tiga hari,  atau surat keterangan uji PCR dengan hasil negatif yang berlaku  tujuh hari. Berlaku untuk perjalanan dalam negeri, maupun yang datang dari luar. Ketiga, melaporkan kelengkapan dokumen ke Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Selanjutnya, penumpang melaporkan kelengkapan dokumen ke Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) sebelum waktu keberangkatan. Penumpang harus mengisi Form Health Alert Card (HAC) atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan, yang dapat diakses melalui aplikasi E-HAC Indonesia. Terakhir, penumpang memiliki Surat Izin Keluar atau Masuk (SIKM).

“Dari Garuda sendiri juga ada surat pernyataan bahwa semua data dan berkas penumpang adalah asli adanya. Persyaratan yang kami berlakukan sesuai dengan arahan dari Gugus Tugas Covid-19. Bila persyaratan tersebut tidak terpenuhi, maka penumpang tidak bisa naik ke pesawat,” jelasnya.

Lanjut Syaiful, pihaknya juga memberlakukan protokol kemanan bagi penumpang yang akan melakukan pembelian tiket di kantor. Mulai dari penyediaan westafel sebagai tempat cuci tangan, pengecekan suhu tubuh dan mewajibkan bagi pembeli tiket untuk mengenakan masker. Petugas mereka pun dilengkapi dengan face shield (pelindung wajah) dan sarung tangan dalam melakukan pelayanan.

“Semua protokol yang kami terapkan untuk keamanan dan kenyamanan para penumpang,” tandasnya. (A)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version