Reporter : Hendrik B
Editor : Kang Upi
KENDARI – Dua remaja pria, IR dan IC nampaknya memang lebih pantas berada didalam bui berjeruji besi. Pasalnya, di usia nya masih terbilang belia, namun keduanya sudah berani menjadi penjahat seksual.
Kedua remaja yang berprofesi sebagai nelayan ini bahkan berani mengancam untuk membunuh korbannya, jika desakan birahinya tidak dipenuhi. Ancaman berujung perkosaan inilah yang dialami Melati (nama samaran).
Berdasarkan keterangan polisi, kedua pelaku melancarkan aksinya bermodus membantu Melati mencarikan kos di seputaran Kota Kendari. Namun bukannya membantu, saat tiba di sebuah kos di Kelurahan Andonuhu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, kedua pelaku malah memperkosannya.
Kasat Reskrim Polres Kendari AKP Diki mengatakan, pelaku mengancam membunuh korban ketika tidak diikuti keinginannya.
“Ancamannya seperti ini, ‘kamu tidak layani saya maka saya tikam ko…,” ucap AKP Diki, mengulang perkataan pelaku.
Atas kejadian itu, Melati langsung melaporkan keduanya ke polisi. Dan Jajaran Sat Reskrim Polres Kendari pun langsung bergerak mengamankan IR, sedangkan IC masih buron, serta dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kendari.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal berlapis tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. (B)