JAKARTA – Mantan Wakil Ketua Dewan Pers periode 2007-2010, Sabam Leo Batubara (Alm), sebelum meninggal, dirinya pernah meminta kepada semua wartawan di Indonesia untuk bersatu memperkuat UU Pers Nomor 40 tahun 1999, pasal 18 ayat 1 tentang kekerasan terhadap insan pers.
Hal itu disampaikan Leo saat dirinya mengisi materi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) angkatan VIII di Aula Kedikediaman Irjen Pol (Purn) Putera Astaman, di Jalan Durian 4 No 12, Jakarta Selatan, Selasa (5/9/2017) silam.
“Jika sistem aturan disimpangkan atau dilanggar, maka hukum tidak akan ditegakkan. Jadi saya minta kalau ada perkara yang melanggar itu, wartawan harus mengotot agar sistem hukum ditaati. Supaya pasal 18 ayat 1 itu dilakukan, agar mereka tau wartawan itu apa,” himbau Leo.
Sembari mengatakan, wartawan itu maksudnya baik, tidak perlu dikerasi.
Ia menambahkan, tradisi mengancam pers masih dilakukan oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan cara diperbanyak UU KUHP yang bisa memenjarakan wartawan.
Namun disisi lain, Polisi dan Hakim memiliki kesepakatan bersama Dewan Pers yang akan selalu melindungi kemerdekaan wartawan dalam bertugas.
“DPR, Pemerintah senang membikin UU untuk mengancam PERS. Dijaman Belanda sebenarnya hanya 35 pasal yang hanya bisa memenjarakan Wartawan. Sekarang ini dikirim ke DPR bukan lagi 35 tapi 61 pasal,” ucapnya.
“Di zaman Belanda, hukuman pencemaran nama baik 1 tahun 4 bulan. Tapi UU ITE tarunya 6 tahun. Karena kita portes dikurangi menjadi 4 tahun. Kenapa sekarang lebih kejam dari penjajahan zaman Belanda. Bukanya sekarang udah merdeka, kok malah tambah lama,” sesal Leo.
Alumni Dewan Pers ini meminta kepada seluruh wartawan di Indonesia dari segi perlindungan terhadap profesi, harus optimis, bersatu dan kompak agar bekerja secara kompeten, guna dilindungi oleh sistem (UU PERS).
Dikutip dari Tempo.co, tokoh pers nasional Sabam Leo Batubara wafat pada Rabu, 29 Agustus 2018. Leo disemayamkan terlebih dahulu di Kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, pada Sabtu 1 September 2018 pagi sebelum dimakamkan di Pemakaman San Diego Hills, Karawang, Jawa Barat.(a)