Reporter: Hendrik B
Editor: Kang Upi
KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang pria yang diduga berprofesi sebagai pengedar barang haram jenis sabu di Kota Kendari.
Pelaku berinisial BR (35) ditangkap, Minggu (13/10/2019), di Jalan Balanak, Kelurahan Sodohoa, Kendari Barat, Kota Kendari. Dari penangkapan itu, Tim BNNP berhasil mengamankan sabu seberat 1,17 Kilogram (Kg).
Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Imron Korry mengatakan, BNNP Sultra menerima laporan dari masyarakat adanya bandar nakorba yang beroperasi di daerah Kota Lama, Kota Kendari.
Berbekal informasi tersebut, kata Imron, BNNP melakukan penyelidikan selama sebulan untuk memastikan kebenaran informasi itu, sekaligus mengetahui keberadaan pelaku.
“Jadi pelaku diketahui tinggal bersama orang tuanya di Jalan Balanak, Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat,” ungkap Imron, Rabu (16/10/2019).
BACA JUGA:
- Besok, Ketua DPD Gerindra Sultra Resmikan Jalan Rawua – Puuloro Sepanjang 1,7 KM
- Ruas Jalan Poros Desa Wunduongohi, Lawulo dan Andabia Kecamatan Anggaberi Telah di Aspal, Warga Ucapkan ini Kerja Nyata Mantan Pj Bupati Konawe Harmin Ramba
- Harmin Ramba, Dessy dan Ketua DPD Gerindra Sultra Ziarah Makam Ponggawa Karaeng Watukila di Tongauna
Ia juga menjelaskan, BR diamankan BNNP Sultra saat tengah tertidur di rumahnya, dan langsung melakukan pemeriksaan serta penggeledahan untuk mencari barang bukti barang haram yang diedarkannya.
“Saat digeledah kami menemukan satu bungkus besar dan dua bungkus kecil yang diduga narkotika jenis sabu di kamarnya,” ujarnya.
Imron juga mengatakan, modus pelaku dalam menjalankan transaksinya yakni dengan sistem tempel dan diarahkan lewat telpon. “Jadi masih ada satu pelaku yang sementara dalam pengejaran atau buron,” ujarnya.
Atas penangkapan ini, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 6 tahun hingga penjara seumur hidup. (A)