Reporter : Hendrik B
Editor : Kang Upi
KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) nampaknya tengah gencar memberantas peredaran narkoba di wilayah Sultra, hingga ke akar-akarnya.
Betapa tidak, hanya dalam sebulan operasi Dit Resnarkoba Polda Sultra berhasil menyita 9 Kg Narkoba jenis Sabu dari 20 orang tersangka. Pengungkapan ini, juga berdasarkan 16 Laporan Polisi (LP).
Dir Resnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Satrya Adhy Permana mengatakan, penangkapan ini merupakan kerja keras tim Dit Resnarkoba Polda Sultra didukung Polda Sumatra Utara, Polda Sumatra Selatan, Dit Resnarkoba Mabes Polri, BNNP Sultra, dan masyarakat Sultra.
Kombes Pol Satrya menuturkan, penangkapan terakhir dalam rangkaian penindakan ini, pada 21 Februari 2019 lalu, dimana tim Dit Resnarkoba Sultra mengamankan Darman (30) di Swisbell Hotel Kendari dan mengamankan Sabu seberat 5.396 Gram.
- Selain ASN Fajar Meronda, Dugaan Terlibat Politik Praktis Lurah Tuoi dan Lurah Anggaberi di Facebook, Bawaslu Konawe Teruskan ke BKN dan KASN
- Kasus Dugaan Korupsi Kades Latoma Jaya Rp 179 Juta tahun 2020 dan 2021 Jalan Ditempat di Meja Penyidik Polres Konawe
- Dana SiLPA 59 Miliar Diduga di Korupsi Oknum Anggota DPRD secara Berjamaah Pada Perubahan Anggran 2023 dan Tahun 2024
“Kita mengungkap jaringan kurir antar provinsi dan penangkapan sabu ini jumlah terbesar di Sultra,” ucap Kombes Pol Satrya dalam konferensi pres di Mapolda Sultra, Kamis (28/02/2019).
Ia juga mempaparkan, tiga hari sebelumnya, tim Dit Resnarkoba Polda Sultra mengamankan salah seorang tersangka bernama Gunung Jaenal (38), beserta sabu sebesar 100 Gram.
“Dia sebagai pengedar untuk di wilayah Kota Kendari. Kemudian kita lakukan pengembangan dan mendapatkan sabu 3,5 Kg,” ungkapnya.
Kombes Pol Satrya menghimbau masyarakat, untuk tidak tergiur janji upah tinggi dengan berprofesi sebagai kurir, pengedar, gudang, atau ikut serta untuk membantu dalam upaya pengedaran barang haram tersebut.
“Karena mereka menjanjikan upaya itu senilai Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu pergram,” terangnya.
Untuk ke-20 orang tersangka yang diamankan yakni Darman (30), Ahmad (33), Ibrahim (42), Afri Andi Aminuddin (17), Muhamad Dimas (17), Andi Rifky (20), Aldy Pratama (22), Ficky Ferari Tahir (30), Akbar Azis (30).
Tersangka lainnya yakni , Murni Wati (32), Jusman (28), Siji (54), Gunung Jaenal (38), Acang La Koe (22), Ani Zuhaeni (52), Reni Bayu Andriani, Heriayanto, Irman Hidayat (25), Ismail Ilyas Rasyit (47). (A)