BAUBAU – Status Facebook bagai pisau bermata dua, hal itu terjadi kepada seorang warga Kelurahan Wangkanapi Kecamatan Wolio Kota Baubau. Bermula saat dirinya memposting status yang diduga menyebarkan ujaran kebencian terhadap masyarakat Kota Baubau. Kini harus berhadapan dengan hukum.
Pasalnya, pria berinisial SM, (27), ini telah memposting status dengan mengucapkan Orang Baubau semua PKI di Akun Facebook bernama Deni Deniz. Tak sampai lama, Satuan Reskrim Polres Kota Baubau, pada Sabtu, 30 September lalu langsung mengamankan dirinya di kediamannya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Baubau, Rasul Hamid melalui Kasi Pidum, Awaluddin Muhammad mengatakan, setelah di P21 kan. Kejaksaan tinggal menunggu penyerahan barang bukti dan tersangka pria berinisial SM dari tim penyidik Polres.
“Tersangka SM disangkakan pasal 54 a Ayat 2 Junto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” jelas Awaluddin beberapa waktu lalu.
Dia menambahkan proses telitinya mulai hari Selasa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas telah terpenuhi syarat formil dan materil.
“Berdasarkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan, red) SM sebenarnya cukup polos memposting kata-kata orang Baubau semua PKI. Warga Wangkanapi itu tidak menyangka efek postingannya akan berpotensi menimbulkan konflik,” terangnya.
Kemudian Awaluddin menjelaskan, barang siapa dengan sengaja menyebarkan informasi melalui Media Sosial dan sebagainya sehingga menimbulkan rasa kebencian, permusuhan, maka diancam pidana paling lama enam tahun dan atau denda sebesar Satu Miliar Rupiah.
“Pelaku diamankan di kediamannya. SM berhadapan dengan hukum, karena akun Deni Deniz yang diduga miliknya memposting kalimat yang berbau kebencian,” tandasnya.
Reporter: Ardilan
Editor: Kardin