KENDARI – Penyegelan alat berat milik PT. Pelabuhan Muara Sampara (PMS) oleh Kepolisiaan Sektor Bondoala, Kabupaten Konawe pada akhir September 2019, kini dibuka.
Kepala Kepolisian Resor Konawe, AKBP Muh. Nur Akbar, mengatakan garis polisi dibuka untuk memberikan tanggung jawab Kepada PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI).
“Kalau tidak ada kepentingan hukum, makanya kami buka kemarin dan kami kasih tanggung jawabnya Virtue,” ucapnya, Selasa (8/10/2019).
BACA JUGA :
- Jalan 40 Unaaha Dikuasai Bangunan Ilegal, YASYAM Diminta Bertindak Tegas!
- Marak Pelanggaran, Koalisi LIRA – Ampuh Desak Pembekuan Perizinan PT. WIN di Konawe Selatan.
- Perum Bulog dan Pemerintah Konawe Salurkan Bantuan Pangan kepada Masyarakat Miskin
- Polemik Dugaan Tambang Nikel Ilegal di Konut, Status Hukum Anton Timbang Jadi Sorotan
- Korban Dugaan Penganiayaan Minta Pendampingan KPKM Sultra
- Warga Soroti Lambannya Penanganan Kasus di Polsek Poasia
Nur Akbar menuturkan segala aktivitas PT Pelabuhan Muara Sampara tetap di bawah kendali PT VDNI.
“Tetap harus bertanggung jawab, bukan berarti melindungi yang salah, tapi tetap hargai investor yang masuk. Walaupun ada perusahan yang masuk ini tetap yang bertanggung jawab adalah PT VDNI,” tuturnya saat ditemui di kediaman Bupati Konawe di Kelurahan Amonggedo usai menghadiri acara syukuran.
Meski demikian, hingga saat ini tetap melakukan penyelidikan. “Sementara alatnya orang di sewa, ini kepentingan masyarakat harus diperhatikan juga, Kami sudah komunikasi pihak VDNI dan siap bertanggung jawab,”katanya.
