HEADLINE NEWS

Sejak Februari 2020, Kemenaker Tak Keluarkan Perpanjangan Kerja TKA

792
×

Sejak Februari 2020, Kemenaker Tak Keluarkan Perpanjangan Kerja TKA

Sebarkan artikel ini
Kepala Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPTP) Balai Latihan Kerja (BLK) Kementerian Ketenaga Kerjaan (Kemnaker) Kota Kendari sekaligus Perwakilan Staf Menteri Ketenagakerjaan wilayah kerja 17 kabupaten/kota se Sultra, La Ode Haji Polondu. Foto: MEDIAKENDARI.com/Muh. Ardiansyah R.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPTP) Balai Latihan Kerja (BLK) Kementerian Ketenaga Kerjaan (Kemnaker) Kota Kendari sekaligus Perwakilan Staf Menteri Ketenagakerjaan wilayah kerja 17 kabupaten/kota se Sultra, La Ode Haji Polondu. Foto: MEDIAKENDARI.com/Muh. Ardiansyah R.

Reporter: Muh. Ardiansyah R.

KENDARI – 49 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang belum lama diketahui tiba di Sulawesi Tenggara (Sultra) lewat Bandar Udara Haluoleo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Minggu 15 Maret 2020 lalu bukan pekerja yang mengurus perpanjangan kerja.

Saat MEDIAKENDARI.com menemui Perwakilan Staf Menteri Ketenagakerjaan yang berada di daerah yang menjadi wilayah kerja 17 kabupaten/kota se Sultra, La Ode Haji Polondu. Selasa, 17 Maret 2020 mengaku sempat penasaran dengan kehadiran WNA tersebut.

Ia langsung menghubungi Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta & PKK), menanyakan apakah pernah mengeluarkan surat perpanjangan izin untuk 49 TKA yang baru tiba.

“Mohon izin pak Dirjen mohon dijelaskan, apakah pernah mengeluarkan surat perpanjangan izin bagi tenaga kerja Asing di Morosi. beliau, tidak pernah mengeluarkan surat izin tersebut,” ucapnya pada saat menghubungi Ditjen Binapenta & PKK melalui telepon.

La Ode Haji Polondu juga mengkonfirmasi Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3) untuk lebih memastikan apakah dari 49 TKA asal China ini mengantongi izin perpanjangan untuk bekerja di Sultra.

“Untuk memastikan apakah ada izin yang dikeluarkan, dan itu tidak ada sama sekali,” ungkapnya.

Sesuai imbauan Kementerian Ketenagakerjaan, sejak Februari 2020 tidak diizinkan pekerja dari China masuk dan kerja di Indonesia termasuk di Sultra.

“Jadi di bulan ini sebelum munculnya wabah virus corona ini, surat izin tidak ada dan memperpanjang juga tidak ada,” ujarnya.

You cannot copy content of this page