Reporter : Hasrun
Editor : Taya
RUMBIA – Sekretaris Daerah (Sekda) Bombana, Man Arfa meminta sekretaris inspektorat untuk membuat surat edaran dalam proses pemeriksaan bahwa arsip menjadi objek yang diperiksa.
Hal tersebut disampaikan Man Arfa saat sosialisasi pengelolaan arsip di gedung Audotorium Bupati Bombana,Rabu (27/11/2019).
“Jika ada yang tidak tertib arsipnya, jadikan saja temuan,”tegas Man Arfa saat menyampaikan sambutannya.
Menurutnya, selama ini arsip banyak kelembagaan yang dianggap tidak penting. “Arsip memang kalau kita pandang secara fisik tidak ada artinya, tetapi tetapi informasinya sangat penting,”ujar Mantan Pegawai Kearsiapan Nasional RI itu.
Kata dia, arsip dapat dibagi menjadi dua yakni dinamis dan statis. “Arsip dinamis itu sangat penting kerena untuk kepentingan administrasi kelembagaan. Sedangkan arsip statis selain sebagai sejarah ia bisa menjadi simbol negara,” katanya.
Ia meminta kepada pegawai di bagian kearsipan untuk memahami kode dan nomor surat. Hal itu untuk memudahkan
untuk mengetahui isi surat yang ada.
“Kalau sudah ditahu akan ditahu klasifikasi surat dengan melihat nomor dan kodenya tanpa melihat isi surat,”jelasnya.
Baca Juga :
- Lantik Pj Wali Kota Kendari dan Pj Bupati Muna Barat, Andap Budhi Revianto: Kerja Disiplin dan Utamakan Kepentingan Masyarakat
- Dinas Pariwisata Sultra Terbaik Soal Keterbukaan Informasi Publik
- Wakil Ketua Komisi V DPR RI Bersama Direktur Bendungan dan Danau Kementrian PUPR Kunjungi Lokasi Bendungan Pelisika
- KPU Muna Barat Sukses Raih Penghargaan Peringkat I Terkait Pengelolaan Pelaporan Dana Kampanye
- Nekat Bawa Sabu Seberat 104.25 Gram dengan Upah Rp 2 Juta, Pria di Muna Ditangkap Polisi
- Pemda Koltim Gelar Sayembara Logo HUT ke 12 Tahun
Kepala Dinas Perpustakaan Daerah, Akhmad Tona menuturkan pengeloan arsip urusan wajib yang harus dilaksanakan setiap OPD.
“Arsip dinamis dan ini adalah keawajiban sesuai, PP 43 tahun 2009 tentang arsip .Dalam pasal 41 ayat 4 wajib mengelolah arsip dinamis dari pada naskah sistim klasifikasi arsip,”katanya.
Dijelaskannya, pengelolan arsip dengan baik adalah suatu hal yang mutlak harus dilakukan pegawai.
“Karena itu tidak ada tawar menawar, arsip harus dikelolah dengan baik sesuai dengan aturan,”ucapnya.
Tak hanya itu, Pemerintah Desa juga harus mengelolah arsip dengan baik. Apalagi katanya, desa menggunakan dana yang besar, sehingga kearsipan harus benar dan tepat.
“Misalnya membangun deuker atau membeli lemari kantor,yang kita mau lihat adalah prosesnya, karena itulah arsip harus di simpan dengan baik,”katanya.(b)