BREAKING NEWSKONAWE

Sekda Ferdinand Kaji Omongan Bernada Ancaman Pj Bupati Konawe yang Akan Memberhentikan Sementara Para Kades

1990
×

Sekda Ferdinand Kaji Omongan Bernada Ancaman Pj Bupati Konawe yang Akan Memberhentikan Sementara Para Kades

Sebarkan artikel ini

KONAWE, mediakendari.com – Pelaksana Jabatan (Pj) Bupati Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Stanley, S.E., S.SiT., M.M, diduga mengintervensi sejumlah Kepala Desa (Kades).

Hal itu terungkap, saat pesan Pj Bupati Konawe, Stanley, tersebar di group-group WhatsApp.

“Kepala Desa Yg terbukti melanggar sesuai Pasal yg SDH di bacakan, Maka Saya PJ. Bupati akan memberhentikan sementara dan akan melanjutkan proses ke KASN” berikut bunyi pesan WhatsApp yang diterima media ini, Jumat (27/9/2024).

Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Dr. Ferdinand, S.P., M.H selaku Jenderal Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dihubungi melalui telepon selulernya, mengatakan sedang mengkaji ucapan yang dilontarkan Pj Bupati Konawe Stanley.

“Tunggu dinda saya pelajari dulu,” ucap Ferdinand dan mematikan teleponnya.

Saat ditanya melalui pesan WhatsAppnya, apakah bisa seorang kades dilaporkan ke KASN atau tidak? Ferdinand tidak ada tanggapan.

Begitupula saat ditanya apakah seorang Pj Bupati bisa memberhentikan sementara jabatan kades atau tidak? Sekda Ferdinand pun tak ada tanggapan.

Sementara itu, menanggapi hal tersebut, Presidium Gerakan Anti Korupsi Indonesia (GAKI) Sultra, Rolansyah Aria Pribadi, SH, menuding Pj Bupati Konawe, Stanley, yang diduga kurang kerjaan dan seolah-olah ingin mengambil alih tugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Konawe.

Menurut Rolansyah, hal yang dilakukan oleh Stanley, sangat jelas saat menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah Kepala Desa se-Kabupaten Konawe Jumat, 27 September 2024 di Pendopo, Kantor Bupati Konawe.

Dalam rangka menyukseskan pilkada 27 November 2024 mendatang, Rolansyah bilang, bahwa Kades dan perangkat desa adalah sebuah kewajiban yang harus dilakukan dimana ganjaran denda dan sanksi pidana jelas tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2004 tentang Desa.

Dalam Pasal 280 ayat 2 disebutkan perangkat desa termasuk pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu.

Selain itu dalam ayat 3, lanjut Rolansyah menjelaskan, perangkat desa dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye.

“Stanley, hadir di Kabupaten Konawe sebagai Pj Bupati Konawe, dimana salah satu tugas pokoknya yaitu memastikan roda pemerintahan terus berjalan serta terpenuhinya pelayanan masyarakat yang ada di Konawe,” ucap Rolansyah.

“Serta dalam rangka menghadapi pilkada Kabupaten Konawe pada 27 November 2024 mendatang. Pj Bupati Stenley harus menjaga kondusifitas daerah,” tegas Roland menambahkan.

Adapun terkait agenda Rapat Koordinasi dengan mengumpulkan semua kepala desa se Kabupaten Konawe untuk menjaga netralitas Kades tersebut, menurutnya, sama sekali bukan tugas Pj Bupati Konawe, terkecuali PJ Bupati Konawe Stanley merangkap tugas sebagai Bawaslu.

“Ini bukan pertama kalinya Pj Bupati melakukan Blunder kebijakan. Hal serupa juga pernah dilakukan dengan mengumpulkan Lurah-lurah disebuah rumah makan area Kecamatan Wawotobi,” bebernya.

Untuk itu, bukti-bukti ketidaknetralan dan kebijakan kurang etis yang dilakukan Pj Bupati Konawe, Stanley, sejak mengembang amanah di Kabupaten Konawe sudah dikumpulkan.

“Kami sudah kumpulkan semua bukti sebagai dasar pelaporan kami di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera dilakukan evaluasi serta pencopotan jabatan,” pungkasnya.

Laporan: Redaksi

You cannot copy content of this page